LOBAR—Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid, menyarankan agar Pemkab Lobar segera memulihkan karier serta mengembalikan hak jabatan para pejabat eselon II dan III yang sempat dicopot (nonjob) secara administratif. Buntut kebijakan masa lalu yang disinyalir tidak sesuai dengan prosedur kepegawaian yang berlaku dan diduga dilandasi tendensi pribadi pimpinan.
“Kasihan mereka, orang-orang baik, orang-orang yang tidak salah,” ujar Fauzan Khalid usai menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah definitif Lombok Barat di Gerung.
Pria yang masih aktif sebagai Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan dirinya secara prinsip sangat mendukung penegakan disiplin apabila sanksi dijatuhkan atas dasar pelanggaran nyata yang terbukti secara objektif. Namun, jika pencopotan tersebut hanya didasarkan pada faktor ketidaksukaan personal, hal itu jelas mencederai keadilan birokrasi dan tidak dapat dibenarkan.
“Kalau kita dengar cerita Sekda waktu itu, parameter pemberian sanksi semata-mata karena tidak suka, bukan karena pejabat itu melanggar. Yang baik dan tidak salah, tinggal dicek dan diverifikasi,” tambahnya.
Politisi Partai NasDem ini menyatakan kesiapannya memfasilitasi serta mengawal langsung di tingkat pusat. Ia berkomitmen untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait setelah verifikasi internal tuntas dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Insya Allah saya akan bantu di BKN, setelah Bu Wabup selesai memverifikasi mana yang betul-betul disanksi karena melakukan pelanggaran,” tegas Fauzan.
Menanggapi saran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat yang baru dilantik, Drs. H. Fauzan Husniadi, mengonfirmasi bahwa terdapat kurang lebih tujuh pejabat eselon II dan III yang menjadi sasaran kebijakan nonjob pada masa kepemimpinan Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pihaknya saat ini tengah menggodok langkah taktis bersama instansi pembina kepegawaian untuk memulihkan status kepegawaian para pejabat terdampak.
“Kami sudah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan BKD Provinsi NTB untuk mengambil langkah taktis memulihkan karier para pejabat tersebut. Memang mereka sudah masuk di aplikasi disiplin yang terabadikan secara nasional,” ungkap Fauzan Husniadi.
Sebagai bagian dari prosedur verifikasi, seluruh pejabat yang bersangkutan telah diminta untuk menyusun kronologi resmi perihal proses penjatuhan sanksi yang mereka alami. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi mendalam oleh pemerintah daerah guna memastikan objektivitas keputusan.
“Seperti kata Pak Fauzan Khalid tadi, jangan sampai ada pendzaliman kepada teman-teman ASN. Kita akan coba kembalikan posisi meeka, karena kalau kita baca dokumennya, memang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam regulasi kepegawaian nasional, seorang ASN yang menjalani sanksi disiplin minimal harus melewati masa hukuman selama satu tahun sebelum status jabatan dan kariernya dapat dipulihkan secara sah. Berdasarkan catatan Pemkab Lombok Barat, masa hukuman para pejabat yang dinonjobkan tersebut akan genap berusia satu tahun pada bulan Desember mendatang.
Pemerintah daerah memastikan seluruh dokumen pendukung dan data administratif para pejabat terkait telah dikumpulkan dan siap diproses seiring berjalannya waktu ketentuan masa hukuman tersebut.
“Minimal satu tahun mereka jalani sanksi, baru bisa dikembalikan jabatannya. Desember nanti pas satu tahun, kami sudah mengantongi seluruh datanya,” pungkasnya. (Win)

