Mataram – Kementerian Hukum memperkuat kualitas harmonisasi regulasi daerah melalui peningkatan koordinasi, kompetensi perancang, dan keterlibatan pimpinan. Penguatan tersebut menjadi fokus pengarahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, yang diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) Risman Somantri bersama Kepala Divisi PPPH Erbata Sri Muliatini dan jajaran secara daring dari Aula Kanwil Kemenkum NTB, Senin (26/10/2026).
Pengarahan tersebut membahas penguatan kode etik dan kode perilaku Perancang Peraturan Perundang-undangan serta peningkatan kualitas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Dalam pemaparannya, disampaikan lima fokus peningkatan kualitas harmonisasi, yakni penguatan kerja sama dan kolaborasi, optimalisasi keterlibatan pimpinan, peningkatan kompetensi perancang, inovasi pelayanan, serta pengendalian proses melalui mekanisme rollback untuk mencegah kesalahan berulang.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui penyusunan analisis konsepsi sesuai format dan sistematika berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Sementara itu, inovasi pelayanan diarahkan pada percepatan pengunggahan dokumen, pemantauan berkala, dan penyederhanaan alur harmonisasi.
Selain itu, ditekankan pentingnya sinkronisasi batas waktu pengajuan harmonisasi dengan tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri agar pelayanan kepada pemerintah daerah tetap berjalan optimal.
Sementara itu, Risman Somantri menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih.
“Harmonisasi harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki landasan hukum yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, integritas dan profesionalisme perancang harus terus diperkuat,” ujar Risman.
Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta memperkuat profesionalisme perancang guna mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, selaras, dan memberikan kepastian hukum.(red)
