Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan edukasi pemahaman hukum dan literasi digital kepada siswa kelas VII SMPN 15 Mataram, Senin (26/10). Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelajar sekaligus mencegah dampak negatif game online dan judi online.
Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WITA itu, tiga Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, yakni M. Naufal Arifin, Hermanto, dan Samdani, hadir sebagai narasumber. Mereka menyampaikan materi bertajuk “Menjadi Remaja Keren tanpa Judi Online” dan “Bijak Bermain Game Online”.
Melalui materi tersebut, para siswa diajak memahami bahaya judi online serta pentingnya menggunakan teknologi secara bijak. Edukasi ini juga menjadi upaya membekali pelajar agar mampu mengenali risiko aktivitas digital dan lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan internet.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menekankan pentingnya edukasi hukum sejak usia sekolah sebagai langkah membangun kesadaran dan perilaku digital yang bertanggung jawab.
“Pelajar perlu dibekali pemahaman hukum sejak dini agar mampu membedakan aktivitas digital yang bermanfaat dan yang berisiko. Kami berharap generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara positif, tidak terjerumus dalam judi online, serta lebih bijak dalam bermain game online,” ujar Risman Somantri.
Melalui edukasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap pemahaman hukum dan literasi digital dapat tumbuh sejak dini sehingga pelajar mampu mengambil keputusan yang tepat, melindungi diri di ruang digital, serta berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan positif.(red)
