LOBAR—Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Barat (LOBAR) nonaktif H. Ahmad Zainuri terus berproses. Selepas menerima surat pengajuan PAW resmi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibawa Ketua DPC PAN Lobar, Sekretariat DPRD Lobar langsung berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar untuk verifikasi berkas calon pengganti PAW tersebut.
Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar, yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat dari DPRD Lobar untuk melakukan verifikasi berkas calon pengganti PAW. Menurut Rudi, berdasarkan regulasi PKPU, pihaknya diberikan waktu selama lima hari untuk menjawab kembali surat dari DPRD Lobar terkait hasil verifikasi berkas tersebut.
“Kami sedang melakukan klarifikasi sebagai bentuk prinsip kehati-hatian supaya tidak salah. Memang di dalam PKPU diatur bahwa kita akan menjawab dalam rentang waktu paling lama 5 hari,” terang Rudi saat dikonfirmasi akhir pekan itu.
Calon pengganti itu merupakan calon legislatif nomor dua suara terbanyak di bawah H. Ahmad Zainuri. Menindaklanjuti surat usulan DPP PAN untuk melakukan verifikasi dokumen calon pengganti PAW tersebut, termasuk turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual terkait status nonaktif anggota DPRD Lobar H. Ahmad Zainuri yang menjadi dasar untuk PAW. Seperti diketahui, yang bersangkutan sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus korupsi dan dihukum 4 tahun kurungan penjara.
“Kita melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, seperti DPRD, parpolnya, pengadilan, dan kemudian orang yang diganti (PAW) dan calon yang menggantikannya,” bebernya.
Rudi memastikan langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam menindaklanjuti surat usulan PAW itu. Sehingga, saat memberikan jawaban dan pertimbangan kepada DPRD, sudah sesuai dengan hasil verifikasi faktual.
“Karena ada dua poin isu surat usulan PAW itu: pertama, Pemberhentian Antarwaktu, dan kedua, Penggantian Antarwaktu. Untuk pemberhentian itu bukan domain KPU, termasuk juga untuk penggantian, kita di KPU hanya sebatas melakukan verifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, surat PAW itu diantar langsung oleh Ketua DPC PAN Lobar H. Adnan bersama calon pengganti PAW anggota dewan tersebut kepada Ketua DPRD Lobar, Selasa (6/10). PAW itu dilakukan karena kasus hukum yang menjerat anggota dewan asal Narmada itu atas tindak pidana korupsi.
Pascaputusan inkracht Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan Ahmad Zainuri tetap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan Pasal 604 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan, putusan atas banding hasil Pengadilan Negeri Mataram itu jauh lebih lama dari putusan sebelumnya, dari dua tahun menjadi empat tahun hukuman penjara.
“Kita membawa berkas PAW Bapak H. Ahmad Zainuri,” terang Ketua DPC PAN Lobar, H. Adnan, saat dikonfirmasi di DPRD Lobar.
Menurutnya, semua berkas maupun dokumen yang dibutuhkan untuk proses PAW sudah diserahkan kepada DPRD Lobar. Pihaknya bahkan mengajak Abdul Azis Martuyudi, calon yang akan menggantikan Ahmad Zainuri. Adnan menegaskan Azis merupakan peserta calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Ahmad Zainuri saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Adnan menegaskan kini tergantung DPRD Lobar untuk memprosesnya segera.
“Sudah clear, persyaratannya sudah clear. Tinggal DPRD memproses nanti ke KPU. Kemudian KPU nanti balik lagi ke DPRD. Setelah dari DPRD baru ke Bupati, Bupati ke Gubernur. Itu prosesnya, harapannya supaya segera berproses,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi mengaku sudah menerima surat dan dokumen proses PAW tersebut. Politisi PAN itu sudah meminta Sekretariat untuk segera berkonsultasi dengan KPU Lobar untuk kemudian nantinya lembaga dewan mengajukan surat pengusulan PAW kepada Bupati Lobar dilanjutkan kepada Gubernur. Sehingga, proses pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dari PAN bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami sudah menerima berkasnya, kami sudah menindaklanjuti. Nanti kami akan kirim ke KPU. Nanti KPU mengembalikan kepada sekretariat, lalu kami akan kirim ke Bupati. Bupati ke provinsi,” jelas Ivan.
Pihaknya menargetkan proses PAW itu bisa dilakukan pada bulan Oktober ini. Bahkan, Badan Musyawarah (Banmus) di internal DPRD akan menggelar rapat untuk menjadwalkan proses PAW itu.
“Insyaallah bulan inilah. Karena semua prosesnya sudah terpenuhi semua. Dan tidak perlu dibacakan di paripurna, tinggal penjadwalan saja nanti dari Banmus,” pungkasnya. (Win)

