LOBAR—Sebanyak 328 calon kepala desa (cakades) sudah mendaftar pemilihan kepala desa (Pilkades) 77 desa yang digelar Pemkab Lombok Barat (Lobar) tahun 2026 ini. Dari para peserta itu, terdapat 3 orang Cakades yang berstatus mantan narapidana (napi). Kini tahapan verifikasi berkas pendaftaran Cakades yang sudah melamar tengah dalam proses di tingkat panitia.
Pembahasan terkait pendaftaran tiga Cakades berstatus mantan napi itu pun dilakukan Panitia Pilkades tingkat kabupaten dengan Pemkab Lobar, TNI, Polri, Kecamatan, serta Panitia Pilkades tingkat desa, Senin (12/10) di Pemkab Lobar. Dari pembahasan yang dipimpin Pj. Sekda Lobar, H. Saepul Akhkam, dan dihadiri kalangan praktisi, termasuk mantan Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri, terungkap pertimbangan dasar hukum yang memperbolehkan mantan napi itu bisa berkontestasi pada Pilkades itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar, H. Mahnan, menerangkan dasar hukum terkait bolehnya mantan napi ikut dalam kontestasi tersebut. Mengacu Pasal 24 Ayat (1) Huruf h Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, mengatur batasan bagi calon yang pernah dipidana. Di mana dijelaskan pada pasal itu tercantum ancaman pidananya paling singkat 5 tahun. Sementara melihat dari putusan pengadilan, ketiga bakal Cakades itu berada di bawah ancaman tersebut.
“Sehingga setelah kami mendengar pendapat dan pertimbangan peserta rapat, sepakat bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pencalonan sepanjang syarat-syarat yang lain terpenuhi,” beber Mahnan.
Meski demikian, Mahnan mengatakan tahapan verifikasi berkas Bacalon Kades masih berlangsung. Sehingga tergantung dari hasil verifikasi itu apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan atau tidak.
“Setelah pendaftaran sembilan hari, baru verifikasi berkas apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan data pendaftaran, tercatat tiga calon mantan napi yang mengikuti tahapan kontestasi itu di masing-masing salah satu desa di Kecamatan Kuripan, Lingsar, dan Kediri.
Mahnan menambahkan, keputusan rapat di tingkat kabupaten ini menjadi yurisprudensi dan acuan verifikasi bagi panitia di tingkat desa.
“Sepanjang kasusnya sama dan regulasinya sama, pendekatan yang kita lihat adalah ancaman hukuman kasus yang bersangkutan. Kalau ancamannya di atas 5 tahun, tidak otomatis gugur, ada pengecualian jika sudah 5 tahun selesai menjalani hukuman penjara dan mengumumkan secara jujur kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kuripan, H. Lalu Harta Muhardi, menyampaikan bahwa panitia di tingkat desa sebelumnya sempat ragu untuk mengambil keputusan mandiri terkait Bacakades mantan narapidana. Sehingga pihaknya bersurat dan meminta arahan Pemkab Lombok Barat terkait hal itu.
“Memang kita dari panitia agak ragu dengan keputusan kalau kita yang akan memutuskan, sehingga kita minta kepada Pemda, terutama panitia tingkat kabupaten, untuk melaksanakan rapat. Hari ini digelar dan setelah kita mendengarkan dari semua unsur, ada Kabag Hukum, Kesbangpol, Kepolisian, hingga Kadis PMD sendiri menyatakan layak lolos,” katanya.
Ia membeberkan bahwa Bacakades di desanya merupakan mantan Kepala Desa Kuripan yang pernah terjerat kasus penggelapan anggaran dana desa. Yang bersangkutan dihukum 4 tahun ditambah 9 bulan karena tidak mampu membayar denda. Ia juga menginformasikan bahwa dari total enam pendaftar di Desa Kuripan, kini tersisa lima pendaftar yang memproses berkasnya hingga batas waktu yang ditentukan.
“Mengenai keputusan lolosnya Bacakades ini, persoalan menang atau kalah nanti kita kembalikan lagi kepada masyarakat,” tutupnya. (win)

