PELAKSANAAN: Suasana Seminar Nasional Komisi X DPR RI yang berlangsung di UNBIM Mataram, Sabtu (19/9).

LOBAR — Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang digodok Komisi X DPR RI. Demi mempercepat pembahasan, Komisi X DPR RI menyerap langsung aspirasi para akademisi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seminar nasional yang dihadiri akademisi dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan negeri (PTN) digelar di Universitas Bima Internasional (Unbim) Mataram pada Sabtu (19/9).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hardian Irfani, mengungkapkan alasan di balik pemilihan Unbim sebagai salah satu lokasi penyerapan aspirasi. Menurutnya, Unbim menunjukkan perkembangan yang pesat serta memiliki fokus pada program studi kesehatan, sebuah sektor yang menjadi perhatian khusus dalam pendorongan regulasi baru tersebut.

“Kami di Komisi X hari ini sedang membahas revisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Kami banyak membutuhkan masukan, baik dari PTN maupun PTS. Salah satunya adalah Unbim ini. Unbim pergerakannya agresif, kemudian tentu banyak juga prodi kesehatan di sini. Regulasi ini menjadi penting sebagai dasar untuk melaksanakan program-program di bidang pendidikan tinggi,” ujar Lalu Hardian Irfani.

Ia juga menekankan pentingnya kampus di daerah untuk terus terhubung dengan perkembangan global dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Kemampuan Unbim menjalin kolaborasi internasional dengan menghadirkan mahasiswa asing dinilai sebagai poin penting dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi.

Langkah DPR RI menyerap masukan secara langsung mendapat respons positif dari pihak penyelenggara pendidikan tinggi setempat. Pembina Yayasan Unbim Mataram, Dr. Syamsuriansyah, menyambut baik kehadiran para wakil rakyat yang bersedia mendengar kondisi riil di lapangan.

“Tentu kegiatan pada pagi hari ini adalah kegiatan yang sangat luar biasa, bermanfaat untuk ke depannya bagi kita semua. Supaya apa? Kita menjadi tahu,” ungkap Dr. Syamsuriansyah.

Rektor Unbim, Dr. apt. Ajeng Dian Pertiwi, mengapresiasi kehadiran pimpinan Komisi X DPR RI beserta perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan para pakar pendidikan. Pembaruan regulasi yang telah bertahan selama 24 tahun ini dinilai momentum strategis untuk membenahi iklim pendidikan nasional.

Dalam forum tersebut, pihak Unbim secara khusus menyuarakan isu ketimpangan yang masih dirasakan oleh PTS dibanding PTN, terutama dalam hal alokasi beasiswa dan regulasi yang tumpang-tindih.

“Apa yang menarik di Unbim, selain kita cepat dalam perkembangan dan kemajuannya, kita juga menyuarakan bagaimana kepentingan dan hak dari PTS yang ada. Contohnya salah satunya adalah ketimpangan antara PTS dan PTN. Adanya beasiswa yang mungkin masih belum adil. Adil memang tidak harus seimbang, tetapi kan proporsinya harus dilihat lagi,” tegas Ajeng Dian Pertiwi.

Ajeng berharap RUU Sisdiknas yang menyatukan beberapa aturan terdahulu dapat menciptakan payung hukum yang utuh, sehingga tidak ada lagi kerancuan regulasi yang menyulitkan pengelola PTS dalam mengembangkan lembaganya.

Di samping penyusunan RUU Sisdiknas, masalah teknis penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Dikti atau KIP Kuliah menjadi bahasan krusial. Ketentuan kualifikasi penerima yang mengacu pada kriteria Desil 1 hingga Desil 4 kerap terkendala oleh ketidaksesuaian data pada sistem.

Di Unbim, tercatat setidaknya 50 mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang memegang KIP saat SMA, namun secara otomatis tereliminasi oleh sistem karena terdata berada di Desil 6 ke atas pada data terbaru.

Merespons persoalan tersebut, Lalu Hardian Irfani menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah menyediakan mekanisme koreksi data bagi mahasiswa yang terdampak kekeliruan sistem.

“PIP Dikti yang dulu namanya KIP, itu siapa pun, termasuk Unbim, kampus mana pun boleh mengajukan. Persyaratannya adalah mahasiswa tersebut masuk kategori desil 1 sampai dengan desil 4. Kalau tidak masuk desil 1 sampai desil 4, silakan bagi yang merasa masuk di situ tapi desilnya lebih dari 4, silakan sanggah desil,” jelas legislator asal NTB tersebut.

Rektor Unbim mengonfirmasi bahwa pihaknya melangkah aktif untuk mengawal hak para mahasiswa terdampak melalui prosedur resmi serta penyampaian data prioritas.

“Hal tersebut kami sudah suarakan ke pusat dan alhamdulillah ada beberapa jalan keluar yang diberikan. Yang pertama adalah sanggah desil yang bisa diajukan secara sistem, dan yang kedua juga adalah kita bisa memberikan data konkret kepada anggota dewan sehingga nantinya melek bisa untuk ditelaah, dianalisis, dan diprioritaskan,” kata Ajeng.

Melalui dialog langsung antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pengelola perguruan tinggi di daerah, RUU Sisdiknas diharapkan mampu melahirkan regulasi yang inklusif sekaligus mengurai berbagai persoalan administratif penyaluran beasiswa pendidikan tinggi. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *