Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual melalui peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak cipta dan hak terkait, khususnya dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Hak Cipta terkait Royalti Lagu dan Musik bertema “Fair Play, Fair Pay: Membangun Ekosistem Musik yang Berkeadilan melalui Penghormatan terhadap Hak Cipta dan Hak Terkait” yang dilaksanakan di Ballroom Lombok Raya Hotel, Senin (24/8).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, pelaku usaha, serta pelaku ekonomi kreatif, khususnya pengguna komersial lagu dan/atau musik seperti sektor perhotelan, restoran, kafe, dan bidang usaha terkait lainnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum NTB selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Anna Ernita menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban serta mekanisme penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial sesuai ketentuan hak cipta. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran bahwa pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam sambutannya menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak cipta dan hak terkait merupakan bagian penting dalam membangun industri kreatif yang berkelanjutan. “Prinsip Fair Play, Fair Pay harus menjadi semangat bersama, bahwa setiap karya yang digunakan secara komersial harus dihargai secara layak. Pemanfaatan karya secara bertanggung jawab akan menciptakan ekosistem musik yang sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi para pencipta maupun pelaku industri kreatif,” ujarnya.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, pencipta, musisi, komunitas kreatif, dan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme royalti perlu terus diperluas agar masyarakat memahami bahwa royalti bukan merupakan pajak, melainkan bentuk kompensasi atas penggunaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Direktorat Penegakan Hukum memberikan pemaparan mengenai ketentuan hak cipta, mekanisme lisensi, tata kelola penghimpunan dan distribusi royalti, serta aspek kepatuhan dan penegakan hukum terhadap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial. Disampaikan pula bahwa kontribusi royalti di Nusa Tenggara Barat pada tahun 2025 dari 13 sektor utama tercatat sebesar Rp539.361.800 dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor karaoke, hotel, dan restoran.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta, termasuk upaya penggalian dan penginventarisasian musik daerah di Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari pendataan dan pelindungan kekayaan intelektual lokal. Dengan sinergi seluruh pihak, ekosistem musik yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat terus diwujudkan.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *