Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pemantauan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada UMKM dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (3/8).

Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita dan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, sebagai salah satu aset penting dalam pengembangan usaha.

Pemantauan diawali di sentra UMKM Desa Manemeng, Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pendataan dan berdialog langsung dengan para pelaku usaha untuk memperoleh gambaran mengenai pemanfaatan dan pelindungan merek pada produk yang dipasarkan. Selain itu, para pelaku UMKM juga mendapatkan edukasi terkait pentingnya penggunaan merek yang tepat serta manfaat pendaftaran merek dalam mendukung daya saing usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengajak para pelaku UMKM untuk semakin memperhatikan aspek pelindungan Kekayaan Intelektual dalam menjalankan usaha. “Pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, merupakan langkah penting untuk menjaga identitas produk dan meningkatkan nilai tambah usaha. Kami mendorong pelaku UMKM untuk melakukan penelusuran dan pendaftaran merek agar usahanya memiliki kepastian hukum dan mampu berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan ke kawasan PT Amman Mineral. Dalam pertemuan bersama tim Social Impact PT Amman Mineral, diperoleh informasi bahwa sejumlah produk UMKM lokal NTB dan UMKM binaan perusahaan telah dipasarkan melalui berbagai gerai ritel yang berada di kawasan perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya dukungan yang kuat terhadap pengembangan dan pemasaran produk lokal sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha.

Sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Sumbawa Barat. Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTB berharap terjalin kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, pelaku usaha, dunia industri, dan Aparat Penegak Hukum dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *