Mataram – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Anna Ernita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menghadiri Diskusi Hukum bertema “Peran Strategis Balai Harta Peninggalan dalam Pengurusan Harta Peninggalan, Perwalian, dan Pengampuan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Keperdataan” yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah KANOGAMA Nusa Tenggara Barat di Hotel Santika Mataram, Senin (13/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur akademisi, organisasi profesi kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), HAKAN, anggota KANOGAMA Nusa Tenggara Barat, serta para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang kenotariatan dan hukum keperdataan. Diskusi ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai kedudukan dan kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP) sekaligus membangun sinergi antarpihak dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Anna Ernita menegaskan bahwa keberadaan Balai Harta Peninggalan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan pengampuan. “Melalui forum diskusi ini, kita dapat memperluas pemahaman mengenai tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan profesi kenotariatan guna mewujudkan kepastian hukum keperdataan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan berbagai aspek terkait fungsi dan kewenangan Balai Harta Peninggalan, termasuk perannya dalam pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan pengampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta, khususnya terkait praktik pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan serta koordinasinya dengan notaris dan PPAT. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan sinergi yang lebih kuat dalam penyelenggaraan layanan hukum keperdataan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum keperdataan sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dan organisasi profesi. Ia berharap sinergi yang terjalin dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum yang lebih optimal bagi masyarakat serta memperkuat kualitas pelayanan hukum di Nusa Tenggara Barat.(red)