KETERANGAN PERS: Penasihat Hukim Tiga Korban Yan Mangandar,  ibu korban Ahmad Devan Ramadhan, Nuraini, Orang tua Sahid Al Hudrry, Rumidah dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi. (Foto: susan/radarmandalika.id)

MATARAM– Keluarga tiga santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, mengaku mengalami beban ekonomi yang berat untuk membiayai pengobatan anak-anak mereka.

Hal tersebut disampaikan keluarga korban dalam konferensi pers yang dihadiri penasihat hukum korban, orang tua korban, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.

Tiga korban dalam peristiwa tersebut yakni SAH (13), ADM (13), dan MS  (13). Ketiganya diduga mengalami luka bakar dalam insiden yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum. Dugaan sementara, peristiwa itu melibatkan seorang santri berinisial MR.

Orang tua SAH, Rumidah, mengatakan keluarganya terpaksa menjual dua ekor sapi dan mencari tambahan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pengobatan putranya.

“Saya menjual dua ekor sapi untuk biaya pengobatan anak saya. Saya juga mengambil pinjaman dan berusaha mencari dana agar anak saya bisa mendapatkan perawatan,” ujar Rumidah, Kamis (9/7).

Rumidah menceritakan, saat menerima kabar kejadian, putranya bersama dua korban lainnya telah dibawa ke Puskesmas Pancor Dao oleh pihak pondok pesantren sebelum dirujuk ke RSUD Praya.

Menurutnya, kondisi anaknya saat itu mengalami luka bakar cukup serius sehingga harus menjalani perawatan intensif selama sekitar 12 hari dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan.

Meski telah diperbolehkan pulang, keluarga masih harus menanggung biaya pembelian sejumlah obat yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Rumidah juga mengaku bantuan yang diterima dari pihak pondok pesantren masih terbatas berupa santunan beberapa kali. Ia berharap ada bentuk pertanggungjawaban yang lebih jelas terhadap penanganan para korban.

Meski mengaku sempat terpukul atas peristiwa tersebut, Rumidah menyatakan memilih menyerahkan seluruh proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, ibu korban ADR, Nuraini, menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya berasal dari penuturan anak-anak yang menjadi korban.

Menurut Nuraini, para korban mengaku bahan bakar yang diduga menjadi pemicu kebakaran dibeli atas perintah seorang santri berinisial MR. Keterangan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada pihak pondok pesantren.

Nuraini juga mengaku anaknya sebelumnya pernah bercerita mengalami dugaan perundungan selama berada di lingkungan pondok pesantren. Atas dasar itu, keluarga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy terkait berbagai pernyataan yang disampaikan keluarga korban dalam konferensi pers tersebut.

Sementara itu, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, memastikan keluarga korban kini mendapatkan pendampingan sehingga tidak lagi dibebani biaya tertentu dalam proses penanganan.

Menurut Joko, tunggakan kepesertaan BPJS telah dialihkan penanganannya melalui LPA Mataram, sedangkan biaya perawatan korban saat ini ditanggung oleh Polda NTB.

Kasus dugaan pembakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap secara utuh kronologi dan pihak yang bertanggung jawab. (susan)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *