Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (26/5), bertempat di Ruang Direktur KSPE DJKI. Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita dan diterima oleh Direktur KSPE DJKI, Yasmon beserta jajaran.
Pertemuan tersebut membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada perguruan tinggi serta pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dalam kesempatan tersebut, Milawati menyampaikan bahwa sejumlah Sentra KI telah terbentuk di wilayah NTB, namun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu mendapat dukungan dan pendampingan dari DJKI terkait dengan pendaftaran merek kolektif bagi KDMP.
“Beberapa Sentra KI telah terbentuk di NTB, namun untuk merek kolektif bagi KDMP masih mengalami kendala. Kami berharap koordinasi ini dapat memperkuat langkah Kanwil dalam mendorong pengembangan layanan kekayaan intelektual di daerah,” ujar Milawati.
Direktur KSPE DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI, pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan universitas, pembentukan Perda KI, hingga pengembangan merek kolektif dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, pendekatan yang adaptif menjadi penting agar pengembangan ekosistem KI di daerah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya pemetaan kebutuhan perguruan tinggi di wilayah NTB dalam pembentukan Sentra KI. Dari sekitar 90 perguruan tinggi yang ada di NTB, perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan perguruan tinggi yang layak dan siap membentuk Sentra KI sesuai potensi dan kapasitas masing-masing institusi.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi di wilayah NTB dengan memperhatikan arahan dan rekomendasi dari Direktorat KSPE DJKI. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan daya saing daerah. (red)