Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (9/3).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Puri Adriatik Chasanova bersama jajaran pelaksana Bidang Pelayanan AHU serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Dalam arahannya, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menekankan pentingnya kehati-hatian dan penyelarasan dalam penerbitan SKT partai politik oleh Kantor Wilayah. SKT memiliki peran penting sebagai dasar administrasi bagi partai politik sebelum mengajukan pengesahan badan hukum di tingkat pusat.

Ia juga mengingatkan agar setiap penerbitan SKT dilakukan secara cermat dengan memastikan kelengkapan dan keabsahan struktur kepengurusan partai politik hingga tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, termasuk pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum NTB siap melaksanakan proses verifikasi secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penerbitan SKT harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penerbitan SKT dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi partai politik yang akan mengajukan pengesahan badan hukum,” ujar Milawati.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan verifikasi dokumen dan penerbitan SKT, sehingga proses pendirian badan hukum partai politik dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *