Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (25/2).

‎Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 dalam rangka optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang akuntabel, transparan, dan profesional di lingkungan Kementerian Hukum. Seluruh satuan kerja, termasuk Kanwil Kemenkum NTB, mengikuti kegiatan tersebut guna memastikan pemahaman yang utuh terhadap mekanisme dan tata cara pengelolaan laporan pengaduan.

Inpektur Jenderal Hendro Pandowo dalam arahannya menyampaikan bahwa pentingnya pengelolaan laporan pengaduan yang profesional dan terintegrasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Inpektur Jenderal juga menegaskan bahwa laporan pengaduan merupakan early warning terhadap pelayanan. Ia meminta seluruh jajaran harus dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, serta menghindari pelanggaran etika dan pidana.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Hantor Situmorang dalam paparannya menyampaikan bahwa regulasi ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan untuk memperkuat tata kelola pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum.

Perubahan utama meliputi penyesuaian nomenklatur, penambahan Bab mengenai Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU), pengaturan perlindungan serta kewajiban Pelapor dan Terlapor, mekanisme pemberian penghargaan, serta ketentuan pencabutan atau penarikan kembali laporan pengaduan.

Permenkum ini kini terdiri atas 9 Bab, dengan penguatan pada aspek digitalisasi melalui pemanfaatan aplikasi SIPIDU. Sistem ini digunakan untuk mempermudah, mempercepat, dan mengintegrasikan proses pengelolaan pengaduan oleh Unit Layanan Pengaduan (ULP), baik di tingkat kementerian maupun satuan kerja.

Regulasi ini juga memperjelas unsur laporan pengaduan, termasuk identitas pelapor dan terlapor, substansi laporan, serta dukungan bukti yang relevan. Selain itu, diatur secara tegas bentuk perlindungan bagi Pelapor dan Terlapor guna menjamin objektivitas dan rasa aman dalam proses pemeriksaan.

Sebagai bentuk apresiasi, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor apabila laporan terbukti benar berdasarkan hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan. Di sisi lain, mekanisme pencabutan dan penarikan kembali laporan juga diatur dengan batasan dan konsekuensi hukum yang jelas.

‎Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta Tim Pengelola Pengaduan mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui peraturan terbaru ini, pengelolaan laporan pengaduan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terintegrasi, serta menjamin kepastian tindak lanjut atas setiap laporan yang masuk.

‎Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Permenkum tersebut secara konsisten, serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *