Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati bersama jajaran melaksanakan koordinasi strategis bersama jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta pada Kamis (19/2).
Koordinasi pertama dilaksanakan pada Direktorat Tata Negara dan diterima langsung oleh Direktur Tata Negara, Dulyono. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Mila, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan yang diberikan.
Mila memaparkan sejumlah isu strategis, di antaranya perkembangan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A yang telah berjalan selama dua tahun dan saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Presiden. Ia menegaskan komitmen Kanwil NTB untuk segera melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan persyaratan.
Menanggapi hal tersebut, Dulyono menyampaikan bahwa proses permohonan Pasal 3A saat ini telah berada di tingkat Sekretariat Negara dan diharapkan dalam waktu dekat keputusan dapat diterbitkan. Ia juga mengingatkan bahwa untuk permohonan naturalisasi murni (Pasal 8), sesuai arahan Menteri, wajib dilampirkan surat clearance dari kantor perwakilan negara pemohon.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi Partai Politik. Direktur Tata Negara menegaskan bahwa peran kantor wilayah sangat penting dalam melakukan pengecekan faktual terhadap keberadaan kantor perwakilan partai di daerah sebelum menerbitkan surat keberadaan partai.
Koordinasi dilanjutkan ke Direktorat Perdata dan diterima langsung oleh Direktur Perdata, Henry. Dalam kesempatan ini, dibahas sejumlah kendala terkait notaris yang telah memasuki masa pensiun namun belum ditunjuk Pemegang Protokol Notaris.
Permasalahan tersebut terjadi karena notaris yang bersangkutan tidak melaporkan masa pensiun kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris, bahkan terdapat kondisi notaris yang mengalami dimensia serta ditemukannya minuta akta yang belum tercatat dalam buku daftar akta.
Menanggapi hal tersebut, Henry menegaskan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris harus segera menunjuk Pemegang Protokol Notaris yang disertai berita acara serah terima protokol dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal AHU.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perdata juga mendorong Kanwil NTB untuk memperkuat pengawasan terhadap akta jaminan fidusia. Melalui Surat Keputusan Tim Satgas PNBP Fidusia, kantor wilayah memiliki kewenangan melakukan rekonsiliasi data antara akta jaminan fidusia yang dibuat notaris dengan data yang tercatat pada Ditjen AHU.
Selanjutnya Kanwil Kemenkum NTB akan segera menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut sebagai upaya berkelanjutan dalam memastikan layanan Administrasi Hukum Umum berjalan optimal, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. (*)