Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, Rabu (18/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Memimpin rapat secara langsung, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menilai bahwa dari aspek kewenangan, perubahan Pergub tidak menjadi persoalan karena pembentukannya disandarkan pada kewenangan pembentukan peraturan yang diubah, yaitu Pergub Nomor 15 Tahun 2016 yang berlandaskan Pasal 21 Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Namun demikian, dari sisi substansi terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan, khususnya terkait perubahan standar nisab zakat pendapatan.
Rapat turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, Biro PBJ Provinsi NTB, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta Tim Baznas Provinsi NTB. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan gubernur yang disusun telah selaras secara kewenangan, substansi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 yang mengubah ketentuan nisab zakat pendapatan dari setara 653 kg gabah atau 524 kg beras menjadi 85 gram emas, sebagaimana menyesuaikan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Selain itu, tim perancang juga memberikan masukan terkait teknik penyusunan peraturan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam harmonisasi antara lain perubahan ketentuan Pasal 29 terkait nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar 85 gram emas dengan kadar 2,5%, serta penegasan kewenangan Baznas dalam pendataan dan inventarisasi muzaki bekerja sama dengan Kadin dan Gapensi guna membentuk basis data muzaki. Tim perancang juga menekankan pentingnya kejelasan pencantuman istilah Baznas, apakah merujuk pada Baznas Pusat atau Baznas Provinsi.
Perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, Erwin, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum NTB dan berharap hasil pembahasan ini dapat memberikan dampak positif serta meringankan beban masyarakat yang kurang mampu melalui tata kelola zakat yang lebih baik dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas regulasi daerah. “Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki dasar kewenangan yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB dan perwakilan Pemrakarsa Provinsi NTB sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan gubernur tersebut. (*)