SOSIALISASI: Dirut PAM Giri Menang Sudirman saat menyampaikan rencana penyesuaian tarif air minum di kantor PAM Giri Menang, Senin (16/2).(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR – PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) secara resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif air minum yang diberlakukan pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya perusahaan menjaga keberlanjutan operasional serta meningkatkan standar pelayanan kepada pelanggan di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Sosialisasi yang digelar Senin (16/2) menerangkan kebijakan ini didasari oleh beberapa faktor krusial. Selain memenuhi pemulihan biaya pokok produksi, penyesuaian ini bertujuan mendukung peningkatan investasi jaringan serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum yang lebih baik bagi masyarakat. Tercatat bahwa PAM Giri Menang terakhir kali melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2023, sehingga sudah dua tahun lamanya tarif tidak mengalami perubahan di tengah dinamika biaya operasional yang terus berkembang.

Penyesuaian tarif ini didasari regulasi yang kuat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-497 Tahun 2025 yang menetapkan besaran tarif batas bawah dan batas atas untuk seluruh wilayah NTB pada tahun 2026.

Direktur Utama (Dirut) PAM Giri Menang, Sudirman menekankan bahwa aspek kemanusiaan dan daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Penyesuaian ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) atau kemampuan membayar serta Willingness to Pay (WTP) atau kemauan membayar dari masyarakat setempat.

“Penyesuaian tarif air minum tahun 2026 sudah memenuhi standar keterjangkauan. Kami memastikan bahwa standar pemakaian 10 meter kubik tidak melampaui empat persen dari pendapatan pelanggan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ungkap Sudirman dihadapan Awak Media dan Aktifis saat sosialisasi di Kantor PAM Giri Menang.

Perusahaan plat merah itu tetap berkomitmen untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Manajemen memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pada kategori Tarif Rendah. Kategori ini mencakup pelanggan dari kelompok sosial seperti tempat ibadah, panti asuhan, sekolah negeri, serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Berdasarkan analisis teknis, beban tagihan air bagi kelompok MBR pasca penyesuaian ini diprediksi hanya akan menyerap sekitar 0,91% dari UMK. Angka ini jauh di bawah ambang batas toleransi nasional yang ditetapkan sebesar 4 persen hingga 5 persen. Sehingga daya beli masyarakat dipastikan tetap aman dan terjaga.

Penyesuaian tarif baru ini akan difokuskan pada Kelompok Pelanggan II yang terdiri dari kategori Rumah Tangga, serta Kelompok Pelanggan III yang mencakup Instansi dan Niaga. Secara teknis, tarif dasar yang baru ditetapkan sebesar Rp4.450 per meter kubik, sedangkan untuk tarif penuh berada di angka Rp8.650 per meter kubik. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Bupati Lombok Barat dan Walikota Mataram Nomor 415.4/68/UMUM/2026, tarif baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada rekening air Triwulan II Tahun 2026.

“Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku pada pemakaian bulan Maret 2026, yang tagihannya akan dibayarkan oleh pelanggan pada bulan April 2026,” jelasnya.

Penyesuaian tarif rata-rata untuk kategori rumah tangga yang mencapai angka 8,5 persen ini diharapkan mampu mendorong perluasan jaringan distribusi. Dengan akses air bersih yang lebih merata, PAM Giri Menang optimis dapat berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan produktivitas ekonomi masyarakat secara jangka panjang.

Sudirman menegaskan akses terhadap air bersih merupakan salah satu indikator penting dalam penanganan kemiskinan ekstrem non-finansial. Dengan adanya penyesuaian tarif, diharapkan cakupan layanan meluas, sehingga masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan air bersih. Hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas ekonomi dan kualitas kesehatan masyarakat secara jangka panjang.

“Harapan kami dengan penyesuaian tarif ini adalah pengembangan jaringan distribusi yang lebih luas. Dengan akses air bersih yang lebih baik, masyarakat bisa lebih sehat dan memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan kegiatan ekonomi, tanpa harus terbebani waktu untuk mencari air,” tutupnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *