Baiq Yeni S Ekawati. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat (Lobar) tidak ingin membebankan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) dengan kebijakan pemotongan gaji untuk zakat. Menyusul beredar isu pemotongan gaji para PPPK PW dibeberapa kabupaten/kota untuk zakat.

Kepala BKAD Lobar Baiq Yeni S Ekawati menilai dengan gaji yang mencapai Rp 760 ribu, PPPK Paruh Waktu lebih memenuhi kriteria sebagai penerima zakat (mustahik) bukan pembayar zakat (muzaki).

“Apa iya anak-anak yang PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang sedikit akan dikenakan sesuai dengan aturan itu? Itu kan 3C ke atas baru bisa dikenakan yang 2,5 persen itu,” ujar Yeni saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/2).

Menurutnya aturan mengenai zakat ini tidak bisa disamaratakan kepada seluruh pegawai. Sehingga revisinya Peraturan Bupati (Perbup) terkait Zakat menjadi keharusan agar implementasi di lapangan memenuhui keadilan bagi ASN dengan golongan rendah dan tenaga paruh waktu.

Hal itu juga diakui Yeni menjadi topik pembahasan saat rapat Baznas dengan OPD Lingkup Pemkab Lobar terkait revisi Perbup Zakat tersebut.

“Ini mau direvisi Perbub-nya karena ada aturan yang harus disesuaikan,” ungkapnya.

Jika merujuk aturan di beberapa wilayah lain, beban zakat sebesar 2,5% biasanya dikenakan kepada ASN dengan kualifikasi golongan 3C ke atas. Hal ini dianggap sebagai standar ideal mengingat nominal gaji yang diterima sudah memenuhi syarat nisab. Berbeda dengan pendapatan PPPK Paruh Waktu masih jauh dari kategori mapan untuk dipotong zakatnya. Bahkan dianggap akan memperburuk kondisi ekonomi pegawai itu jika kebijakan diberlakukan sama kepada mereka.

“Kalau melihat itu kan kasihan, dia tidak kena. Kalau yang PPPK Paruh waktu itu kan harusnya dia yang disantuni, dia sebagai penerima zakat atau mustahik,” tambah wanita Berjilbab itu.

Hingga saat ini, Pemda Lobar belum memberlakukan kebijakan untuk zakat bagi para PPPK PW. Pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan hasil revisi final dari Baznas. Proses sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya telah menampung berbagai aspirasi dari para pegawai, yang sebagian besar mengharapkan adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kemanusiaan dan kondisi riil ekonomi.

Berdasarkan data jumlah ASN di Lobar termasuk PPPK yang baru diangkat, mencapai angka lebih dari 8.000 orang. Dari jumlah itu dilakukan pemetaan mengenai siapa yang wajib menyetorkan zakat dan siapa yang berhak menerima bantuan. Sebab selama ini pemotongan zakat dilakukan secara otomatis per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan golongan. Namun, dengan adanya dinamika pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sistem tersebut harus lebih selektif. Pemerintah berkomitmen untuk tidak terburu-buru memberlakukan aturan sebelum revisi Perbub selesai dilakukan dan disesuaikan dengan masukan-masukan yang ada.(win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *