BANTEN– Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers yang mengintegrasikan aspek kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan media massa. Kegiatan ini menegaskan pentingnya verifikasi sebagai fondasi ekosistem pers profesional sekaligus dasar hukum kolaborasi daerah-media.

Sosialisasi diikuti puluhan pimpinan dan pengelola media serta organisasi media di Le Dien, Serang, Sabtu (7/2).

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menyampaikan klasterisasi media terverifikasi akan dilakukan secara proporsional. Beberapa Pemda sudah mulai menerapkan sistem ini untuk meningkatkan kualitas media lokal.

Yogi menyebutkan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga sebagai regulasi yang menjadi dasar utama Pemda berkolaborasi dengan perusahaan media atau pers. Peraturan tersebut mengatur publikasi kebijakan, program, dan hasil pembangunan daerah kepada masyarakat.

Kerja sama antara Pemda dengan media massa terkait publikasi informasi, advertorial, atau dokumentasi kegiatan pemerintahan juga mengacu pada Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi ini mengatur mekanisme Pemda mengelola informasi publik yang sering melibatkan media massa dalam penyebarluasannya.

Dalam kerja sama media di daerah, Pemda mewajibkan beberapa aspek penting. Pertama, perusahaan media harus memenuhi standar Dewan Pers, memiliki badan hukum sendiri berupa PT, Yayasan, atau Koperasi, serta tercatat di Dewan Pers.

Kedua, Pemda membentuk tim verifikasi untuk memeriksa administrasi dan keabsahan media. Pemeriksaan meliputi kartu identitas pimpinan redaksi dan sertifikat kompetensi wartawan.

Ketiga, teknis detail tarif, mekanisme kontrak, dan persyaratan administrasi diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) masing-masing daerah.

Dalam kaitan persyaratan tersebut, Yogi berharap Pemda memberikan toleransi bagi media yang belum terverifikasi. “Kami meminta minimal lima tahun toleransi untuk media yang masih dalam proses memenuhi standar,” ujarnya.

Perlindungan dan Dana Jurnalisme

Ada informasi menarik juga disampan Yogi. Akan tersedia dana jurnalisme khusus bagi media terverifikasi Dewan Pers. “Dana tersebut tidak boleh untuk operasional harian, melainkan pengembangan kapasitas dan kualitas konten,” tegas Yogi.

Yogi juga menegaskan pendataan bukan sekadar administrasi. “Ini langkah strategis memastikan perusahaan pers berjalan sesuai standar dan mampu menjaga akuntabilitas kepada publik,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto, selain menjelaskan tentang proses pendataan media juga menambahkan sosialisasi ini menjadi ruang dialog meluruskan berbagai pemahaman di daerah. “Dewan Pers membuka ruang konsultasi agar perusahaan pers di daerah mengikuti mekanisme yang tepat,” kata Winarto.

Kegiatan ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas media sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap jurnalistik yang berlandaskan kode etik pers. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *