Sumbawa Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwi Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pengawasan potensi Indikasi Geografis (IG) Kopi Rarak di Kebun Kopi Rarak Ronges, Dusun Gongdatu, Desa Rarak Ronges, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (5/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan serta mengidentifikasi kendala dalam proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, serta Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Rarak. Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebun guna mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen yang telah disusun.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPIG Kopi Rarak, Dani, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Tim MPIG Kopi Rarak telah terbentuk dan dokumen deskripsi Indikasi Geografis juga telah disusun. Namun demikian, masih ditemukan beberapa substansi dalam dokumen deskripsi yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak belum dapat dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB memberikan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme pendaftaran Indikasi Geografis, termasuk proses pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa. Tim menekankan bahwa kesesuaian antara dokumen deskripsi dan kondisi nyata di lapangan merupakan aspek krusial, mengingat pada tahap pemeriksaan akan dilakukan verifikasi langsung ke lokasi.

Selain itu, Tim KI Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan gambaran proses pendaftaran Indikasi Geografis dengan merujuk pada beberapa produk kopi yang telah berhasil terdaftar sebelumnya. Untuk memastikan kualitas dan akurasi dokumen deskripsi, MPIG Kopi Rarak disarankan agar dapat bekerja sama dengan peneliti profesional yang kompeten dalam penyusunan dokumen Indikasi Geografis.

Sebagai tindak lanjut, MPIG Kopi Rarak didorong untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian dokumen deskripsi Indikasi Geografis berdasarkan hasil pengawasan dan masukan yang diberikan. Tim KI Kanwil Kemenkum NTB juga menyatakan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mendampingi proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak hingga tahap pendaftaran.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendukung pelindungan dan penguatan potensi kekayaan intelektual daerah sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan lokal. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *