Mataram – Himpun data dan informasi praktik penyelesaian sengketa Hukum Perdata Internasional (HPI) di Pengadilan Negeri Mataram, Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati dan jajaran mendampingi Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kamis (05/02).
Direktur OPHI Ditjen AHU, Agvirta Armilia Sativa, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024–2025 tanggal 19 November 2024. Selain itu, Presiden Republik Indonesia juga telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-53/Pres/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 kepada Ketua DPR RI untuk mendorong pembahasan RUU HPI dalam sidang DPR RI guna memperoleh persetujuan bersama.
Sebagai langkah persiapan pembahasan RUU HPI dengan DPR RI, Direktorat OPHI melakukan konsultasi teknis untuk mengumpulkan data terkait perkara perdata yang mengandung unsur asing yang ditangani Pengadilan Negeri Mataram selama lima tahun terakhir. Data tersebut meliputi pihak-pihak yang berperkara, ringkasan posisi kasus, putusan dan eksekusi, status perkara, hingga tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam praktik penyelesaian sengketa HPI.
DAlam pendampingan ini, Mila juga menambahkan bahwa berdasarkan data Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang disampaikan dalam kunjungan DPR RI ke Kanwil Kemenkum NTB, Pengadilan Negeri Mataram tercatat sebagai pengadilan dengan tingkat intensitas tertinggi dalam pendaftaran dan penyelesaian perkara HPI di Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram menyampaikan apresiasi atas kunjungan Direktur OPHI beserta tim. Ia menegaskan kesiapan Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Mataram untuk mendukung penyusunan RUU HPI dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. Beberapa jenis perkara perdata yang mengandung unsur asing yang ditangani antara lain adopsi anak, pengakuan anak, perceraian dan hak asuh, perbuatan melawan hukum, serta perselisihan hubungan industrial.
Dalam praktiknya, hakim menggunakan hukum Indonesia dalam memutus perkara perdata yang mengandung unsur asing. Meskipun dalam beberapa amar putusan belum secara eksplisit mencantumkan Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen (AB), para hakim tetap menerapkan asas-asas Hukum Perdata Internasional dalam pertimbangan putusannya.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat OPHI akan menyelenggarakan rapat virtual bersama para hakim serta Kanwil Kemenkum NTB dan Bali sebagai dua wilayah dengan volume sengketa perdata internasional terbanyak. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan substansi RUU HPI sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapannya di lingkungan peradilan. (*)