Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III Kota Mataram Tahun 2026 pada Rabu (4/2) di Aula Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan pelatihan paralegal yang bertujuan memperkuat peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya di tingkat kelurahan.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, Milawati menjelaskan bahwa aktualisasi merupakan tahap praktik lapangan bagi peserta pelatihan paralegal yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan pada November 2025. “Pada tahap aktualisasi ini, peserta melaksanakan praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada masyarakat, dengan bimbingan dan pengawasan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa paralegal akan bertugas di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melalui supervisi dan fasilitasi berkelanjutan.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang. Ia menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan. “Di Kota Mataram saat ini telah terbentuk 50 Posbankum di 50 kelurahan, yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat,” ungkapnya. Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis sebagai mitra advokat dan jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum.
Materi pertama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Ropaun Rambe, Ketua Umum DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) sekaligus Pembina Pimpinan Pusat Posbakumadin. Dalam paparannya, Ropaun Rambe memberikan penguatan mengenai teknik penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologis perkara, termasuk pentingnya legal drafting, korespondensi, serta penelusuran dan pemilahan data hukum secara sistematis dan objektif guna mendukung kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh paralegal.
Materi berikutnya disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTB, Naufal Arifin, yang membahas tentang aktualisasi peran paralegal. Ia menjelaskan bahwa aktualisasi merupakan praktik langsung pemberian bantuan hukum dengan metode pendampingan (mentoring) oleh advokat, dengan alokasi waktu paling lama tiga bulan. Peserta diwajibkan menyiapkan data layanan dan menyusun laporan sebagai bagian dari penilaian kelulusan untuk memperoleh sertifikat kompetensi paralegal.
Melalui kegiatan pendampingan aktualisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum NTB berharap para peserta pelatihan paralegal dapat menjalankan perannya secara optimal di Pos Bantuan Hukum masing-masing kelurahan, sekaligus berkontribusi nyata dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kota Mataram. (*)