PERS tidak pernah sekadar soal berita. Ia adalah soal jarak. Jarak dari kekuasaan. Jarak dari kepentingan. Dan, yang paling sulit, jarak dari godaan untuk menjadi terlalu dekat dengan sumber.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 memang memberi pers kemerdekaan. Tapi kemerdekaan itu bukan cek kosong. Ia datang bersama tanggung jawab yang tidak ringan. Etika. Tanpa etika, kemerdekaan hanya akan melahirkan kegaduhan, bukan pencerahan.
Kode Etik Jurnalistik juga sejatinya sederhana. Ia meminta satu hal yang sering kita lupa. Kejujuran. Jujur pada fakta. Jujur pada proses. Jujur pada pembaca.
Di ruang redaksi hari ini, kecepatan sering kali dipuja. Siapa paling dulu, dia menang. Padahal dalam jurnalisme, yang seharusnya menang adalah kebenaran.
Berita yang tidak diverifikasi, judul yang menggiring, kutipan yang dipotong setengah—semuanya mungkin mendatangkan klik. Tapi pelan-pelan, ia menggerogoti kepercayaan. Dan sekali kepercayaan hilang, tidak ada algoritma yang bisa mengembalikannya.
Etika pers mengajarkan satu disiplin penting. Menunda. Menunda tayang demi memastikan. Menunda simpulan demi keseimbangan. Tidak semua yang cepat itu benar. Tidak semua yang ramai itu penting.
Pers Bukan Corong Kekuasaan
Pers juga bukan musuh negara atau daerah. Tapi ia bukan pula juru bicara kekuasaan. Jarak kritis itulah yang membuat pers relevan. Ketika pers terlalu akrab dengan pejabat, terlalu sering mengutip tanpa bertanya, terlalu rajin memoles tanpa menguji, maka yang lahir bukan informasi, melainkan legitimasi.
Kode Etik melarang wartawan menerima imbalan. Tapi larangan itu bukan semata soal uang. Ia juga soal utang budi, soal rasa sungkan, soal keengganan untuk bertanya yang tidak nyaman. Di titik itu, pers mulai kehilangan fungsinya.
Hak Jawab Bukan Ancaman
Ada satu kesalahpahaman lama di ruang redaksi. Hak jawab dianggap gangguan. Padahal ia justru penyelamat.
UU Pers tidak memosisikan pers sebagai pihak yang selalu benar. Ia mengakui kemungkinan salah. Dan dari pengakuan itulah lahir mekanisme koreksi.
Media yang berani memuat hak jawab bukan media yang lemah. Ia justru sedang menunjukkan kedewasaan. Bahwa kebenaran tidak pernah tunggal. Dan pembaca berhak mendengar lebih dari satu suara.
Dalam perkara hukum, etika pers mengingatkan satu hal penting: jangan menghakimi.
Wartawan bukan penyidik. Bukan jaksa. Apalagi hakim. Kata “terduga”, “tersangka”, dan “terdakwa” bukan sekadar istilah hukum, tapi pagar etika. Sekali pagar itu dilanggar, pers ikut meruntuhkan asas praduga tak bersalah.
Kita boleh kritis pada proses hukum. Kita boleh keras pada ketidakadilan. Tapi kita tidak berhak memvonis sebelum pengadilan memutuskan.
Kepentingan Publik, Bukan Nafsu Publik
Tidak semua yang ingin dibaca publik layak diberitakan. Etika pers membedakan kepentingan publik dan rasa ingin tahu publik.
Membuka aib pribadi tanpa relevansi sosial bukan kerja jurnalistik. Mengumbar penderitaan tanpa konteks bukan empati, tapi eksploitasi.
Di sinilah nurani redaksi diuji: apakah berita ini mencerahkan, atau sekadar menghibur luka?
Pada akhirnya, etika pers bukan soal pasal-pasal. Ia soal keberanian. Berani berkata tidak pada sumber. Berani menahan berita.
Berani mengoreksi diri sendiri. Pers yang bebas tanpa etika akan kehilangan arah. Pers yang etis tanpa keberanian akan kehilangan suara.Dan pers yang mampu menjaga keduanya—itulah pers yang layak dipercaya. (*)