TEGAS: I Ketut Rauh & Foto penyegelan M Mart di Senggigi beberapa waktu lalu.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menyegel empat gerai toko swalayan modern “M-Mart” di kawasan Senggigi. Tindakan tegas itu diambil menyusul hingga kini pihak pengelola belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, mengatakan bahwa tindakan penertiban ini bagian dari tugas pokok Pol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum.

“Terkait M-mart di Senggigi, ini didasari adanya laporan masyarakat dan surat resmi dari Dinas Perizinan untuk melakukan penertiban,” ujar I Ketut Rauh.

Diakuinya sebelum penindakan tegas itu, pihaknya sudah lebih dulu melakukan teguran kepada pihak pengelola sesuai regulasi. Pihak Pengelola pun sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan yang mengakui belum memiliki izin dan berjanji akan mengurusnya.

Namun, janji tersebut tidak kunjung ditepati sehingga petugas melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga dengan tenggang waktu tertentu.

“Karena surat pernyataan dan teguran satu, dua, hingga tiga diabaikan, kami melakukan rapat tim yang dipimpin Pak Asisten, melibatkan Dinas Perdagangan dan pihak desa/kecamatan. Hasilnya dipastikan memang tidak ada izin, sehingga kami lakukan penyegelan,” tegasnya.

Selain masalah izin usaha toko swalayan, keberadaan Minuman Beralkohol (Minol) di gerai-gerai tersebut juga menjadi atensi petugas. Lantaran M-Mart itu belum mengantongi izin Minol.

Saat ini, petugas baru melakukan penyegelan tempat dan belum melakukan penyitaan terhadap stok minol yang ada di dalam gerai.

“Ke depan, kalau izin usahanya sudah ada tapi tidak disertai izin tempat penjualan minuman beralkohol, maka minolnya akan kami sita. Untuk sekarang, karena izin swalayannya tidak ada, tempatnya yang kami gembok,” tambah Ketut.

Ketut menegaskan bahwa penyegelan ini akan tetap berlaku sampai pihak pengelola benar-benar memegang dokumen izin resmi, bukan sekadar dalam proses pengurusan. Beliau juga berkomitmen untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan guna memastikan tidak ada segel yang dibuka secara sepihak oleh pengelola.
Tak hanya sampai disitu, Pria berbadan kekar itu juga menegaskan bahwa kewenangan non-yustisial, Satpol PP menjadi solusi terakhir bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghadapi kendala kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Pada saat ada kendala di masing-masing OPD. serahkan ke Satpol PP. Satpol PP akan melakukan penertiban,” tegasnya.

Hal ini mencakup penertiban reklame yang tidak berizin atau menunggak pajak, hingga tindakan tegas terhadap objek pajak hotel yang tidak memenuhi kewajibannya.
Langkah penindakan tidak dilakukan secara semena-mena, melainkan melalui tahapan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Mulai dari tahapan Teguran 1, 2, dan 3, memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memberikan klarifikasi atau menyelesaikan kewajiban.

Kemudian Sanksi Sosial dengan Pemasangan tulisan atau stiker pada objek pajak yang bertuliskan bahwa objek tersebut belum melaksanakan kewajiban pajak daerah. Hingga penindakan tengah dengan Penyegelan atau Penutupan.

“ Jika teguran tetap diabaikan, Satpol PP memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyegelan tempat usaha,” ucapnya.

Lebih lanjut Rauh mengatakan Satpol PP memiliki keunikan karena memegang kewenangan non-yustisial, proses penertiban yang dilakukan tanpa melalui mekanisme peradilan formal. Namun, untuk pelanggaran yang lebih berat, Satpol PP juga dapat menindak secara yustisial melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan kurungan.

“Filosofi awal kenapa Satpol PP dibentuk adalah untuk menegakkan Perda,” tambahnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *