BAHAGIA: Kebahagiaan para PPPK PW Lobar bersama Bupati Lobar selepas penyerahan SK di Bencingah Agung Kantor Bupati, Rabu (28/1). (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Senyum bahagia terpancar dari wajah 2.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), Rabu (28/1). Setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan Bupati Lombok Barat (Lobar) H Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Kondisi hujan yang mengguyur sore kemarin akan dikenang sebagai sejarah bagi para abdi negara baru itu. Penantian dan perjuangan yang begitu lama akan kepastian status kepegawaian mereka berubah. Mereka sah menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Luapan kebahagian itu bahkan diungkapkan dengan menari dan memeluk bupati Lobar. Lantaran menilai perjuangan Bupati demi kepastian nasib ribuan tenaga Non ASN untuk menjadi abdi negara.

Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini tidak membantah jika perjalanan mendapatkan persetujuan pengangkatan ribuan PPPK PW tidaklah mudah. Berbagai kendala teknis, mulai dari validasi data hingga tenggat waktu yang sangat ketat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB dihadapi Pemkab Lobar. “Yang paling memberatkan bagi saya adalah meyakinkan BKN dan Menpan-RB karena sempat dianggap terlambat sehingga peluangnya hampir tertutup,” terang LAZ saat dikonfirmasi selepas penyerahan SK.

LAZ mengaku koordinasi intensif terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Bahkan menjalin komunikasi dengan DPR RI untuk memastikan nasib para honorer ini tetap terakomodasi dalam kebijakan pusat. “Saya berjuang dari hati, waktu ke waktu meyakinkan pemerintah pusat hingga akhirnya disetujui untuk diproses,” tambahnya.

Berdasarkan data awal, terdapat 3.601 formasi yang diusulkan. Kemudian 2.997 orang sudah menerima NIP dan SK-nya sudah diserahkan. Masih ada ratusan PPPK PW yang berproses karena permasalahan data ganda serta ketidaksesuaian latar belakang pendidikan dengan formasi yang tersedia. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sisa data yang belum masuk akan terus divalidasi agar seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan haknya secara adil.

Sayangnya mengenai besaran gaji, saat ini PPPK Paruh Waktu masih menerima penghasilan yang setara dengan upah tenaga honorer sebelumnya. Bupati memastikan pemerintah daerah tetap mengacu pada kebijakan mandatori dari pemerintah pusat yang mungkin berubah di masa mendatang.

Meski demikian LAZ tetap menekankan sistem evaluasi tahunan bagi PPPK PW tetap diberlakukan. Sebab LAZ ingin memastikan para PPPK PW yang diangkat benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi daerah. “Jangan sampai setelah jadi PPPK malah malas-malasan, jarang masuk, atau tidak bekerja dengan baik. Syukuri yang ada, tapi tunjukkan kinerja terbaik untuk Lombok Barat,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni menambahkan jika untuk penyerahan SK tahap pertama ini untuk 2.997 PPPK PW. Masih ada sekitar 604 yang belum menerima SK, karena berproses di BKN untuk NIP. Bahkan masih ada 50 orang yang belum keluar NIP-nya. “Selebihnya sedang proses administrasi, karena ada kekeliruan jenjang pendidikan seperti D3 kemudian ada tenaga guru menjadi tenaga teknis,” jelasnya.

BKDPSDM tetap memberikan pendampingan untuk memfasilitasi perbaikan itu. Termasuk melakukan remapping ulang untuk sejumlah kekeliruan tersebut. “Biar kedepan tidak menjadi masalah,” ucapnya.

Mustika mengatakan proses penyerahan SK untuk ratusan PPPK PW itu akan tetap berjalan. Tanpa menggelar seremonial namun langsung menyerahkan SK ketika NIP keluar. “Kemungkinan tidak kita acarakan simbolis tetapi tetap kita proses. Misal seminggu ada yang keluar NIP langsung kita serahkan SK-nya,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *