LOKASI: Kediaman korban YRA di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dipasangi garis polisi, Selasa (27/1). Rumah ini menjadi lokasi pelaku BP membunuh ibunya sendiri. (IST)

LOBAR—Kepolisian Polda NTB berhasil mengungkap misteri kasus penemuan mayat terbakar di jalan Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar) pada Minggu (25/1). Mayat perempuan yang diketahui berinisial Yeni Rudi Astuti (60), warga Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ternyata korban pembunuhan. Tragisnya, pelaku pembunuhan itu adalah anak kandung korban sendiri. Hal ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Pelaku berinisial BP (Bara Primario) sudah ditangkap dan ditahan di Makopolda NTB.

Melalui konferensi pers yang digelar Polda NTB, Selasa (27/1), terungkap motif sakit hati menjadi dasar tindakan sadis BP merenggut nyawa ibu kandungnya itu. Korban diduga tidak ingin memberikan uang ketika pelaku memintanya.

“Jadi pelaku ini merasa sakit hati karena pernah meminta uang dari ibunya, akan tetapi tidak diberikan oleh ibunya. Sehingga sakit hati dan melakukan peristiwa tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, AKBP Muhammad Kholid, didampingi Dirkrimum Polda NTB.

Terungkap korban dibunuh pelaku di kediamannya di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pelaku menjerat leher korban yang sedang tertidur pulas pada malam hari menggunakan tali. Tubuh korban yang sudah tewas lantas dibungkus menggunakan kain seprai dan diangkut menggunakan mobil putih menuju Sekotong.

“Di perjalanan pelaku sempat berhenti di Simpang Tiga Lembar untuk membeli Pertalite di salah satu kios penjualan BBM. Setibanya di Dusun Batu Leong, pelaku melihat situasi sepi dan memarkirkan kendaraan, mengangkat korban, dan menyiram korban dengan bahan bakar dan langsung membakar korban. Sekitar satu jam pelaku menganggap korban sudah terbakar hangus lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” papar Kholid menjelaskan.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kendaraan mobil Innova putih yang di dalamnya terdapat bercak darah, hingga sepatu. Tak hanya itu, ditemukan juga dugaan narkoba jenis ganja.

Sementara itu, Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengungkapkan keterangan pelaku yang mengeksekusi ibu kandungnya sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Pelaku bahkan sempat mencabut memori CCTV rumah untuk menghilangkan jejak aksinya.

“Sekitar pukul 08.00 WITA pagi hari, pelaku membungkus korban dengan seprai kemudian mengangkut ke bagasi mobil putih,” jelasnya.

Pelaku mengaku sakit hati lantaran ibunya tidak mau memberikan uang Rp39 juta ketika ia minta. Uang itu akan dipergunakan untuk membayar utangnya.

“Sehingga pelaku sakit hati,” ucapnya.

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan saat pelaporan penemuan mayat. Olah TKP dilakukan pihak Polres Lobar dan Polda NTB hingga Senin pagi. Rekaman CCTV di sekitar kawasan Sekotong diperiksa untuk mengetahui kondisi dan melacak kendaraan yang dicurigai. Lantaran keterangan saksi menyebutkan ada kendaraan yang melintas.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim mendapatkan kendaraan yang ada di lokasi. Setelah melacak dan mengecek kendaraan, tim langsung mendatangi rumah lokasi sesuai dengan data kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan di rumah tersebut,” jelasnya.

Adanya bercak darah di bagasi belakang mobil menjadi titik kecurigaan, sehingga penyidikan awal mengarah ke anak korban.

“Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya membunuh dan membakar korban di TKP,” bebernya.

Tak hanya itu, dari penelusuran media, pelaku ternyata sempat melaporkan hilangnya sang ibu kepada kepolisian Polsek Selaparang.

Kepolisian pun sempat kesulitan mengidentifikasi jasad korban yang sudah hangus terbakar. Kaur Dokpol RS Bhayangkara Mataram, AKP I Nyoman Madiasa, mengakui kondisi jenazah saat tiba di RS Bhayangkara mengalami luka bakar stadium grade 4.

“Sulit untuk dikenali. Jadi dari hasil pemeriksaan tersebut kami menginventarisir properti-properti di tubuh,” jelasnya.

Identifikasi jenis kelamin mayat menemukan titik terang dari sisa karet celana dalam. Selain itu, ditemukan kalung warna kuning keemasan dengan liontin berbentuk hati warna biru.

“Kondisi fisik bahwa ditemukan patah pada paha kiri atas, dan juga terdapat kekerasan tumpul pada kepala sisi depan, belakang, samping sebelah kiri. Jadi pemeriksaan jenazah tidak banyak petunjuk yang didapat karena dalam kondisi hangus terbakar,” pungkasnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polda NTB dan dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana terhadap keluarga dekat (orang tua, istri, suami, atau anak) dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (2) memberatkan ancaman pidana sepertiga lebih lama. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *