Kulon Progo – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa atau Kalurahan dinilai memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat sejak dini. Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyebut Posbankum sebagai garda terdepan penyelesaian masalah berbasis musyawarah dan kearifan lokal. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau Posbankum Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (19/1/2026).
Menurut Supratman, banyak persoalan hukum ringan di masyarakat yang tidak selalu harus dibawa ke pengadilan. Kasus-kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian remaja, hingga pencurian ringan, dinilai lebih efektif jika diselesaikan di tingkat Kalurahan melalui pendekatan nonlitigasi.
“Itu nanti bisa diselesaikan oleh Lurah karena sudah memiliki gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP), sudah mengikuti training yang dilakukan oleh Mahkamah Agung serta dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Itu akan membantu sekali aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan karena jauh lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, lurah yang telah mengikuti pelatihan tersebut memiliki kapasitas sebagai juru damai di tengah masyarakat. Posbankum tidak hanya memberikan ruang konsultasi hukum, tetapi juga membantu warga dalam urusan keperdataan dan administrasi.
“Masyarakat bisa memanfaatkan Posbankum untuk konsultasi sekaligus membantu untuk bisa mengurus hak-hak kepemilikan dan keperdataan yang dimiliki. Tetapi yang paling penting, adalah menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar untuk menjaga ketentraman dibandingkan terkait dengan kasus-kasus tertentu,” katanya.
Supratman juga mendorong agar pencatatan jenis perkara dan mekanisme penyelesaiannya terus diperbarui. “Saya meminta Lurah Sukoreno untuk terus memperbarui data jenis kasus dan penyelesaiannya. Kearifan lokal kita mengajarkan bahwa berdamai itu jauh lebih baik.”
Dalam implementasinya, Posbankum akan bekerja sama dengan unsur pengamanan di tingkat desa, seperti Babinkamtibmas dan Babinsa. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat proses mediasi sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama penyelesaian perkara berlangsung.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, menyampaikan bahwa fungsi lurah sebagai penengah persoalan warga sejatinya telah melekat sejak lama. Kehadiran Posbankum, menurutnya, semakin memperkuat upaya penyelesaian masalah tanpa harus selalu melibatkan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai permasalahan yang sekiranya bisa diselesaikan di tingkat Kalurahan harus sampai ke tingkat APH (Aparat Penegak Hukum). Apalagi biayanya juga besar pemerintah nanti. Dan alhamdulillah banyak kasus yang diselesaikan di Kalurahan Sukoreno khususnya terkait dengan pendampingan pencari akta kematian, banyak sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Olan menjelaskan bahwa Kalurahan Sukoreno aktif memberikan pendampingan pada berbagai persoalan warga, mulai dari administrasi kependudukan, persoalan keluarga dan sosial, hingga sengketa aset. Untuk mendukung proses mediasi, pemerintah kalurahan juga menyediakan fasilitas khusus yang menjamin privasi pihak-pihak yang bersengketa.
“Ketika permasalahan melibatkan beberapa keluarga, kita sediakan ruangan khusus yang lebih privat. Fasilitas ini sudah kami siapkan dan semuanya terdokumentasi dengan baik,” ujarnya. (*)