Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (14/1). Kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB dari Ruang Perancang.

Webinar dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menyampaikan pengantar mengenai urgensi pembaruan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional. Ia menekankan pentingnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Materi utama disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius P.S. Wibowo, yang memaparkan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan perlindungan saksi dan korban tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. LPSK juga mencatat adanya peningkatan kepercayaan publik sebagai indikator positif kinerja lembaga.

Lebih lanjut, Antonius mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat 11 bab dengan sekitar 500 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang memerlukan pembaruan. Pokok usulan perubahan meliputi pembentukan dana abadi korban, penguatan perlindungan bagi justice collaborator, dukungan anggaran, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LPSK, serta penguatan dukungan lintas lembaga, termasuk DPR dan kementerian/lembaga terkait.

Paparan berikutnya disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, yang menyoroti harmonisasi KUHP dan KUHAP dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menekankan pentingnya perluasan cakupan perlindungan, penegasan hak saksi dan korban, pengaturan saksi mahkota, serta pelibatan LPSK dalam pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya dalam penghitungan kerugian korban sejak tahap penyelidikan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada lainnya, Sri Wiyanti Eddyono, menegaskan penguatan posisi korban dalam KUHAP baru sebagai subjek proses peradilan, termasuk hak menyampaikan pandangan di pengadilan serta pertimbangan dampak kejahatan yang dialami korban. Ia juga menekankan perlunya kategorisasi korban agar perlindungan yang diberikan lebih tepat sasaran.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk mendukung proses pembaruan regulasi yang berorientasi pada penguatan perlindungan saksi dan korban serta sinergi antar pemangku kepentingan. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *