LOBAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat (Lobar) resmi melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadari Esco Faska Rely beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (13/1). Setelah seluruh berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Mengenakan baju tahanan, kelima tersangka itu tiba ke Kejari sekitar pukul 10.00 WITA mengenakan mobil tahanan Polres Lobar. Para tersangka itu didampingi oleh kuasa hukum masing-masing saat pelimpahan ke Kejaksaan tersebut. Seperti diketahui lima orang tersangka itu Istri Brigadir Esco RS, Saudara Istri Esco dan pembantu esco inisial SA, NU, PA, dan DA.
“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram. Seluruh prosedur telah terpenuhi dan para tersangka kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” terang Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Selama proses pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, situasi terpantau aman dan kondusif. Tim Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Lobar mengawal ketat jalannya penyerahan, memastikan tidak ada kendala teknis maupun gangguan keamanan.
“Kami telah menjalankan tugas kami di sisi penyidikan dengan semaksimal mungkin. Selanjutnya, kita serahkan proses ini kepada rekan-rekan di Kejaksaan dan pihak Pengadilan untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan,” ucapnya.
Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti itu, pihak Polres Lobar memastikan penanganan kasus kematian Brigadir Esco dengan transparan. Bahkan seluruh alat bukti dikumpulkan secara cermat, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti petunjuk di lapangan.
“Kami juga menyerahkan surat tembusan pemberitahuan pengeluaran tahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan atas nama para tersangka kepada pihak keluarga mereka masing-masing. Ini adalah bagian dari prosedur administratif kepolisian sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Eka.(win)
