Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bima pada Rabu (24/12). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum NTB ini dilaksanakan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati.

Rapat harmonisasi ini membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bima tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial Kabupaten Bima.

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima selaku pemrakarsa atas komitmen dan keseriusannya dalam mengikuti proses harmonisasi. Ia menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan untuk memastikan rancangan regulasi daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi mekanisme maupun substansi materi muatan, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.

“Proses harmonisasi ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan rancangan regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta selaras dengan maksud dan tujuan pembentukannya,” ujar Milawati.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memaparkan hasil harmonisasi terhadap kedua rancangan tersebut. Untuk Raperkada tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, tim perancang menekankan bahwa regulasi ini merupakan instrumen strategis sebagai pijakan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS di daerah. Tim juga menyoroti pentingnya penataan sistematika lampiran RAD agar selaras dengan batang tubuh rancangan peraturan.

Sementara itu, terhadap Raperkada tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tahunan Tanah Eks Jaminan Aparat Desa dan/atau Tanah Cadangan Pembangunan Milik Pemerintah, tim perancang memberikan beberapa catatan penting, antara lain terkait penerapan sistem lelang yang dinilai belum selaras dengan ketentuan Permendagri, klasifikasi tanah eks jaminan, serta penyesuaian dengan regulasi pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima, Rufaidah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap masukan dari tim perancang dapat menyempurnakan rancangan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Penjelasan lanjutan juga disampaikan oleh Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Bima, M. Isnaini Ramadhan, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum Kabupaten Bima, yang memaparkan latar belakang penerapan mekanisme sewa dan pembentukan panitia guna menjamin transparansi, legitimasi, dan netralitas dalam pengelolaan aset daerah.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima untuk melakukan perbaikan terhadap draf dan lampiran Raperkada sesuai dengan catatan dan hasil pembahasan. Tindak lanjut dari kegiatan ini akan dituangkan dalam surat pengembalian Raperkada untuk dilakukan penyempurnaan.

Dengan harmonisasi ini, diharapkan Raperkada Kabupaten Bima yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan akuntabel. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *