Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Bima tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Bima. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (23/12) secara virtual bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemrakarsa dari Pemerintah Kota Bima atas komitmen dan keseriusannya dalam mengikuti proses harmonisasi penyusunan regulasi daerah.
”Kehadiran Pemrakarsa ini sebagai wujud kesungguhan Pemerintah Daerah Kota Bima dalam memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas substansi yang baik serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Milawati.
Pembahasan rapat difokuskan pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Bima tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memiliki nilai strategis dalam mendorong terwujudnya kebijakan pembangunan daerah yang responsif gender. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Milawati menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, baik berupa kritik konstruktif maupun saran perbaikan, merupakan bagian dari proses kolaboratif untuk memperkuat kualitas regulasi.
”Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan fase substantif yang memastikan terpenuhinya asas legalitas, kepastian hukum, kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan, serta implementabilitas regulasi di lapangan,” tegasnya.
Dengan demikian, hasil harmonisasi diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah di Kota Bima.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kota Bima, Syahruddin, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum NTB atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut.
Ia berharap hasil harmonisasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Bima, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil kajian Raperkada oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tim Perancang menekankan pentingnya perumusan konsideran menimbang yang mencerminkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, penyesuaian dasar hukum sesuai tata urutan peraturan perundang-undangan, konsistensi penggunaan istilah dan nomenklatur perangkat daerah, serta perbaikan rumusan pasal dan batasan pengertian tertentu agar lebih tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain koreksi substantif dan sistematika, Tim Perancang juga memberikan catatan langsung dalam naskah rancangan, termasuk penandaan bagian yang perlu dihapus, diubah, maupun dirumuskan ulang guna memudahkan Pemrakarsa dalam melakukan penyempurnaan.
Rapat harmonisasi ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan perbaikan terhadap lampiran Raperkada tersebut. (*)