Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (23/12). Rapat ini melibatkan perangkat daerah terkait serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan guna memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Suyanto Edi Wibowo, yang menegaskan bahwa harmonisasi difokuskan pada penyelarasan kewenangan, ketepatan norma, serta konsistensi sistematika penyusunan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya penguatan kualitas regulasi agar tidak menimbulkan konflik norma maupun persoalan implementasi di kemudian hari.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyoroti sejumlah permasalahan substantif pada masing-masing Raperda. Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ditemukan perumusan dasar hukum yang terlalu luas dan tidak seluruhnya relevan, serta ketidaktepatan definisi “Jaminan Sosial” yang belum sepenuhnya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, terdapat inkonsistensi penggunaan istilah yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi masih memuat permasalahan pada tata urutan dasar hukum dan penggunaan istilah dalam ketentuan umum yang tidak seluruhnya digunakan dalam batang tubuh pasal. Tim perancang menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum dan efektivitas penerapan kebijakan investasi di daerah.
Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, permasalahan utama terletak pada pengaturan kewenangan daerah yang melampaui batas kewenangan kabupaten, khususnya terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Selain itu, terdapat norma yang bersifat pengulangan definisi, pengaturan teknis retribusi yang tidak relevan dengan substansi perizinan, serta redaksional pasal yang belum tersusun secara sistematis dan logis.
Adapun Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD menghadapi persoalan mendasar pada perumusan konsiderans menimbang dan dasar hukum. Tim perancang menilai rancangan ini belum secara tepat mencerminkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta masih mencantumkan sejumlah dasar hukum yang tidak relevan dengan sifat pengaturan yang bersifat atribusi. Selain itu, struktur bab dan pasal dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fokus pengaturan penyertaan modal kepada BUMD.
Selain Raperda, Tim Perancang juga menemukan persoalan serupa pada Raperbup, terutama terkait ketepatan konsiderans, relevansi dasar hukum, konsistensi penggunaan istilah, serta kecenderungan pengaturan norma yang bersifat umum namun dirumuskan dalam bab tersendiri, yang tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi terhadap sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB. Menurutnya, harmonisasi merupakan garda terdepan dalam memastikan hadirnya regulasi daerah yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan dan rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan. Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi dasar penyempurnaan rancangan regulasi daerah agar lebih taat asas, selaras dengan kewenangan, serta efektif dalam implementasinya. (*)