SOSIALISASI: Bapenda Lombok Utara saat menggelar sosialisasi kepada pengusaha dan sejumlah kepala desa.

KLU-Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah mensosialisasikan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2022 tentang nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan pajak air tanah.

Sosialisasi yang menghadirkan pelaku usaha hotel dan aparat desa itu juga, disosalisikan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang menghadirkan langsung pihak PLN.

Kabid Perencanaan dan pengembangan Bapenda Lombok Utara, Sugama Eka Putra, S.Ag menyampaikan sosialisasi ini diperlukan agar pelaku usaha dan pemerintah desa mengetahui adanya perubahan atas perbup pajak air tanah dan terkait PBJT atas tenaga listrik.

Sugama menyampaikan terhadap Perbup Lombok Utara nomor 33 tahun 2011 sudah dicabut dan kini akan diberlakukan mulai tahun depan Perbup nomor 26 tahun 2022.

“Sehingga sosialisasi ini sangat perlu disampaikan karrna menjadi dasar untuk menghitung nilai porelahan hasil tanah, dimana perbup 2011 dengan perbup 2022 berbeda
terutama pada pengenaan tarif pajak yang dibayar,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sugama secara langsung menyampaikan secara rinci perhitungannya.

Dimana perbedaan besaran pajak lebih tinggi di Perbup terbaru karena dipengaruhi nilai perolehan air, harga dasar air, harga air baku, faktor nilai air.

“Perbup ini sudah kita mulai jalankan tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.

Terhadap Pendapatan di tahun 2025, dari 36 pengusaha yang menggunakan pajak air tanah saat ini, target Air bawah tanah pada tahun 2025 sebesar Rp 72.216.400, namun Terealisasi melampui sebesar Rp 72.532.956. Kedepan dengan adanya perubahan Perbup ini diharapkan dapat lebih optimal. (dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *