Mataram – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2025–2028 yang digelar pada Senin, (8/12) secara hybrid dan terpusat di Bandung.

Pelantikan ini merupakan pelantikan susulan bagi 29 anggota MKNW yang tidak dapat hadir pada pelantikan nasional 30 Oktober 2025. Sebelumnya, sebanyak 202 anggota MKNW seluruh Indonesia telah dilantik, sehingga kegiatan hari ini melengkapi komposisi keanggotaan MKNW agar dapat segera bekerja secara penuh dan optimal dalam menjalankan tugas pengawasan profesi notaris.

Dalam sambutannya, Widodo menyampaikan selamat kepada para anggota yang baru dilantik dan menegaskan bahwa jabatan sebagai Anggota MKNW merupakan amanah penting dalam menjaga kehormatan profesi notaris sebagai pejabat umum. Ia menekankan bahwa notaris memegang peran strategis dalam sistem hukum nasional, karena setiap akta otentik yang diterbitkan notaris memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dan berdampak langsung pada kepastian hukum masyarakat.

“Notaris wajib menjunjung tinggi integritas, kehati-hatian, dan kerahasiaan. Dalam konteks inilah Majelis Kehormatan Notaris hadir sebagai penjaga martabat dan pelindung profesi notaris,” tegas Widodo.

Ia mengutip ketentuan Pasal 66 UU Jabatan Notaris (UUJN) yang menyatakan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim hanya dapat mengambil fotokopi minuta akta maupun memanggil notaris untuk pemeriksaan dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Ketentuan ini, kata Widodo, menunjukkan betapa strategisnya peran MKN dalam menjaga kerahasiaan akta sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan dengan benar.

Lebih lanjut, Widodo mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap notaris bukanlah bentuk kekebalan hukum. MKNW, menurutnya, wajib menjalankan tugas dengan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. “Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh notaris, jangan ragu memberikan persetujuan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Kita harus menjaga marwah jabatan ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kehadiran sejumlah anggota yang berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH). Keterlibatan APH diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai kekhususan prosedur notariil dalam setiap proses hukum. “Akta notaris bukan dokumen biasa. Akta otentik memiliki kerahasiaan yang harus dijaga, dan mekanisme pemeriksaannya harus melalui persetujuan MKNW,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Widodo menyampaikan komitmennya sebagai Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan setiap pemanggilan atau pemeriksaan notaris mengikuti prosedur yang sah, sekaligus memperkuat pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh.

“Dengan pengawasan yang semakin kuat dan terarah, diharapkan proses penegakan hukum terhadap notaris berlangsung tertib, serta kepercayaan publik terhadap profesi notaris semakin meningkat,” pungkasnya.

Di NTB sendiri terdapat satu anggota MKNW yang dilantik secara daring di Aula Kanwil Kemenkum NTB YAITU Kombes Pol Abdul Azaz Siagian. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *