Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima kunjungan audiensi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat dalam rangka koordinasi pelindungan dan pendampingan Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (25/11) di Kantor Wilayah Kemenkum NTB. Audiensi tersebut disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, bersama Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pariwisata Lombok Barat memaparkan tindak lanjut rencana pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk rezim Hak Cipta dan Indikasi Geografis (IG) Tenun Gumise. Disampaikan bahwa proses pengusulan IG memerlukan koordinasi intensif dengan komunitas penenun, termasuk penyusunan dokumen deskripsi dan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Tim Kanwil Kemenkum NTB memberikan respons positif dan menyampaikan bahwa pembahasan internal akan segera dilakukan untuk menyiapkan dukungan teknis yang diperlukan.
Selain itu, Dispar Lombok Barat juga mengajukan permohonan bantuan terkait data pendaftaran KI milik pelaku UMKM di wilayahnya. Menanggapi hal tersebut, Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum NTB melakukan pengecekan awal serta memberikan penjelasan mengenai cara melakukan pencarian mandiri terhadap data KI terdaftar melalui sistem DJKI. Upaya ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memetakan potensi dan kebutuhan pelindungan KI para pelaku usaha.
Di sisi lain, Kanwil Kemenkum NTB turut menjelaskan bahwa dalam aspek komersialisasi produk tradisional seperti Tenun Gumise, opsi pendaftaran merek kolektif dapat menjadi strategi pelindungan yang efektif bagi kelompok pengrajin. Dengan merek kolektif, identitas, kualitas, dan ciri khas produk akan terlindungi secara hukum dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk tenun Lombok Barat di pasar nasional maupun internasional.
Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan rencana pelaksanaan sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM di Lombok Barat. Sosialisasi tersebut akan difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya pelindungan KI, pendaftaran merek, serta pemanfaatan KI sebagai aset komersial yang dapat mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah merupakan bagian penting dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan serta mendorong kemandirian pelaku UMKM melalui legalitas dan kepastian hukum. (*)