Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kanwil Kemenkum NTB) Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Bima: RDTR Wilayah Perencanaan Rasanae Timur Tahun 2026–2046 dan Ketentuan Garis Sempadan Sungai pada Selasa (25/11).
Dalam pembahasan RDTR, tim menekankan perbaikan konsiderans, penghapusan beberapa materi kelembagaan yang sudah diatur di RTRW, serta penyempurnaan beberapa pasal untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi. Tim juga memberikan catatan teknis langsung dalam draf sebagai arahan perbaikan.
Pada Raperkada tentang Garis Sempadan Sungai, tim mencatat perlunya penyempurnaan lampiran yang harus memuat data sungai secara lengkap, termasuk titik koordinat, serta memasukkan ketentuan penetapan jarak sempadan sungai yang menjadi inti pengaturan.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga dan Dinas PUPR Kota Bima menandatangani Berita Acara Selesai Harmonisasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyempurnakan kualitas regulasi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati yang ditemui dalam kesempatan berbeda menyampaikan pentingnya harmonisasi sebagai upaya memastikan regulasi daerah tersusun secara tepat dan implementatif. “Setiap regulasi harus dirumuskan dengan cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya. (*)