Lombok Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Permintaan Pemenuhan Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan yang digelar pada Rabu, (12/11), tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB turun langsung ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Jerowaru, Keruak, Labuhan Haji, Wanasaba, dan Suralaga.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan koordinasi dengan aparat kecamatan dan desa untuk memastikan kelengkapan administrasi, khususnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Posbakum dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Dari hasil kunjungan, beberapa kecamatan seperti Keruak, Labuhan Haji, dan Wanasaba kini telah 100% melengkapi SK Posbakum dan Kadarkum, sementara kecamatan lain diberikan tenggat hingga esok hari untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pembentukan Posbakum di tingkat desa merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
”Kemenkum NTB berkomitmen agar setiap desa memiliki Posbakum sebagai sarana layanan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Ini bukan hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya nyata menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok,” ujar Milawati.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap seluruh desa di Lombok Timur dapat segera menuntaskan pembentukan Posbakum, sehingga masyarakat desa dapat memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan tanpa biaya. (*)