Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia pada Senin (10/11).

Kegiatan ini diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum NTB, serta pegawai dari jajaran Kanwil Kemenham Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam wilayah kerja Nusa Tenggara Barat.

Rapat dibuka oleh Muh. Taufiq Hidayat, perwakilan Kanwil Kemenham NTT yang tergabung sebagai tim ahli analisis dan evaluasi produk hukum daerah dari perspektif HAM. Dalam sambutannya, Taufiq menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian analisis yang telah dilakukan sebelumnya. “Hasil rekomendasi yang disusun hari ini akan menjadi bahan masukan bagi instansi terkait untuk penyempurnaan produk hukum daerah agar lebih berperspektif HAM,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Muhammad Risnain, akademisi dari Universitas Mataram, memaparkan rekomendasi atas sejumlah produk hukum daerah yang menjadi objek evaluasi. Tim Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili oleh Riki Aditya dan Apriadi turut memberikan masukan penyelarasan agar rekomendasi yang disusun komprehensif dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan antara lain:

– Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman direkomendasikan untuk direvisi pada sejumlah pasal agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

– Perda Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 dan Perda Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 disarankan untuk dilakukan perubahan bahkan penggantian total pada beberapa ketentuan yang dinilai belum sejalan dengan penghormatan hak asasi warga.

– Raperda Kabupaten Sumbawa tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran Sejak Pendidikan Dasar direkomendasikan agar memuat klausul penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024.

– Peraturan Wali Kota Bima tentang Jumat Khusuk direkomendasikan untuk diubah menjadi Peraturan Daerah dengan memperhatikan kesesuaian bentuk dan substansi pengaturan.

– Perbup Sumbawa Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan disarankan untuk disesuaikan pada beberapa ketentuan pasal yang dianggap perlu perubahan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi atas kerja sama seluruh tim dalam penyusunan rekomendasi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham dalam memastikan seluruh produk hukum daerah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Pendekatan berbasis HAM harus menjadi roh dalam setiap kebijakan daerah. Produk hukum yang lahir tidak hanya harus patuh secara formal terhadap ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga,” ujarnya. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *