Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025–2045, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (10/11).
Dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, dan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Konsultan PUPR dari kalangan akademisi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Edward menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memastikan keselarasan antara substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, salah satu poin penting yang menjadi pembahasan adalah pembentukan Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata, yang diharapkan menjadi wadah kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi pariwisata daerah.
Selanjutnya, pembahasan kedua menyoroti Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025–2045, dimana terdapat sejumlah masukan teknis dari Tim Perancang terkait penyusunan norma dan format peraturan agar lebih sistematis dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi atas sinergi antara Pemda, DPRD, dan Kemenkumham dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Raperda yang harmonis tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, khususnya di sektor pariwisata dan tata ruang.” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan menyusun dan menyerahkan surat selesai harmonisasi kepada pihak Pemrakarsa sebagai dasar pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. (*)