BERSAMA: Inspektur Lobar, Suparlan (Kanan) bersama Kepala BKDPSDM Lobar Jamaluddin (Kiri Jaket Hitam) saat menyampaikan rilis hasil audit inspektorat terkait data Non ASN Lobar di Kantor Inspektorat Lobar, Selasa (28/10). (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Inspektorat Lombok Barat (Lobar) menegaskan 1.664 Non ASN di luar database yang akan dirumahkan, diangkat tidak sesuai ketentuan regulasi nasional. Hasil audit Inspektorat mengungkapkan bahwa tenaga Non ASN itu diangkat ilegal oleh kepala OPD tanpa sepengetahuan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah daerah untuk pemutusan kontrak itu didasari perintah undang-undang. Karena larangan mengangkat Non ASN terhitung tahun 2023.

“Karena sudah diatur jelas di PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” terang Suparlan yang ditemui di kantornya, Selasa (28/10).

Pasca dua regulasi itu keluar di 2023, Bupati maupun Sekda dan Inspektorat menindaklanjuti dengan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, agar tidak mengangkat Non ASN lagi. Nyatanya larangan itu tidak diikuti dan tetap mengangkat tanpa sepengetahuan kepala daerah termasuk BKD.

“Kenyataannya masih ada 1.664 Non ASN yang tidak masuk database. Ini yang mengangkat kepala OPD, padahal sudah jelas Bupati, Sekda sampai Inspektorat melarang adanya pengangkatan terhitung 2023 itu,” tegas Suparlan.

Suparlan tegas membela Bupati yang disudutkan atas kesalahan kepala OPD. Sebab tidak elok menyalahkan kepala daerah ketika jauh sebelumnya sudah ada larangan dikeluarkan. Terlebih kebijakan pemutusan kontrak non ASN di luar database itu berdasarkan regulasi yang mengatur.

“Kurang pas kalau semua (kesalahan) dilimpahkan kepada Bupati. Padahal yang mengangkat kepala OPD, makanya wajar ada surat edaran Sekda mempertegas kepala OPD untuk memberhentikan, karena dia yang mengangkat,” imbuhnya.

Suparlan mengungkapkan lonjakan pengangkatan non ASN secara mandiri itu terjadi di beberapa OPD. Bahkan angkanya mencapai 40 hingga 48 orang dalam setahun di satu unit OPD.

“Yang menjadi inti permasalahan sekaligus pelanggaran regulasi adalah adanya selisih jumlah yang sangat besar, yakni 1.664 orang yang secara nyata beraktivitas di OPD namun tidak masuk database sama sekali,” tegasnya.

Masalah ini diklaim terjadi di semua daerah se-Indonesia. Sehingga Pemkab Lobar wajib mengambil tindakan penertiban tegas.

Terkait isu dugaan bayaran yang ditarik oknum kepala OPD saat mengangkat Non ASN di luar database it7, Suparlan mengatakan juga menerima informasi itu. Hanya saja kebenaranya belum bisa dibuktikan lantaran tidak ada laporan. Pihaknya pun mempersilahkan kepada tenaga non ASN itu untuk melaporkan jika hal itu benar terjadi.

“Silahkan melaporkan kepada kami dengan membawa bukti. Kita akan panggil oknum OPD itu untuk klarifikasi, jika benar kita minta mengembalikan,” tegasnya.

Bahkan Inspektorat sendiri menemukan temuan juga pada data 3.424 non ASN masuk database. Sekitar 400-an kasus Non ASN dalam database terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mulai dari pegawai sudah meninggal, berhenti, atau SK tidak sesuai regulasi atau SK pengangkatan paling tinggi per 31 Januari 2021.

Selain Non-ASN yang potensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berbanding terbalik dengan kekurangan kebutuhan ASN saat ini mencapai 1.500 orang.

Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaluddin, menjelaskan langkah konkret diambil Pemkab untuk menyelamatkan 3.424 tenaga yang datanya terverifikasi.
Langkah utama yang saat ini diupayakan adalah mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). “Proses ini menunggu jawaban dari MenPAN agar aplikasi dari BKN dapat dibuka,” jelas Jamaluddin.

Ia menambahkan, Bupati telah dua kali bersurat kepada MenPAN memohon membuka aplikasi BKN. Sebab sebelumnya Pemda sudah mengusulkan perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu, dengan alasan memvalidasi kembali database BKN.

Data awal yang diusulkan untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.424 orang. Namun jumlah ini masih akan dikurangi dengan hasil audit Inspektorat yang diperkirakan menyisakan sekitar 3.200 orang yang valid.

Jamaluddin, menegaskan bahwa Pemkab Lobar memiliki komitmen untuk mencarikan solusi terbaik bagi tenaga Non-ASN yang secara sah tercatat mengabdi. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *