Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Rapat Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri serta Permohonan Indikasi Geografis (IG) Sektor Kerajinan, Perikanan, dan Kelautan, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis (23/10) secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, serta menghadirkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, perwakilan perguruan tinggi, komunitas kreatif, serta dinas-dinas terkait.

Dalam arahannya, Dirjen KI Razilu menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari evaluasi capaian kinerja tahun 2025, sekaligus momentum untuk memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) nasional.

“Pelindungan KI, baik hak cipta, merek, desain industri, maupun indikasi geografis, merupakan instrumen penting dalam memperkuat ekonomi kreatif nasional. KI menjadi motor penggerak inovasi, kreativitas, dan kemandirian bangsa,” ujar Razilu.

Beliau menambahkan, hingga Oktober 2025, DJKI telah menerima lebih dari 200 ribu permohonan KI, menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hukum atas hasil karya intelektual serta efektivitas program edukasi dan sosialisasi KI yang gencar dilakukan DJKI bersama seluruh Kanwil.

Rapat ini juga menyoroti perkembangan Indikasi Geografis (IG) yang kini menjadi salah satu sektor unggulan. Hingga Oktober 2025, tercatat 218 produk telah memperoleh sertifikat IG, dengan lebih dari 50 produk lain dalam proses pendaftaran. Produk-produk tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, kerajinan, hingga industri olahan lokal.

“Indonesia berpotensi menjadi negara dengan jumlah IG terbanyak di ASEAN, bahkan mengungguli Thailand. IG tidak hanya melindungi nilai ekonomi produk, tetapi juga menjaga warisan budaya dan keunikan daerah,” jelas Razilu.
DJKI mendorong seluruh Kanwil untuk terus mengidentifikasi potensi IG di wilayah masing-masing, termasuk melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, UMKM, dan komunitas kreatif.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis baru untuk meningkatkan nilai ekonomi KI, antara lain:
• Sertifikat KI dapat dijadikan jaminan pembiayaan (agunan) oleh lembaga keuangan, bekerja sama dengan OJK dan Kementerian Perekonomian.
• Pemanfaatan dana desa untuk mendukung pendaftaran merek kolektif bagi koperasi dan desa wisata.
• Gerakan Pencatatan Massal Hak Cipta menjelang akhir tahun sebagai langkah percepatan capaian nasional.
• Program edukasi masif bagi UMKM, komunitas seni, dan pesantren mengenai manfaat pendaftaran KI.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pelindungan KI di seluruh daerah, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kreatif berbasis inovasi dan potensi lokal.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya pembentukan Tim Percepatan KI di setiap wilayah untuk fokus pada pendaftaran hak cipta, merek kolektif, dan desain industri.

“Dua bulan terakhir tahun 2025 harus dimanfaatkan untuk mempercepat capaian nasional DJKI. Koordinasi, pelaporan capaian, dan edukasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan bersama,” tegas Hermansyah.

Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, di antaranya:
1. Melakukan evaluasi dan pelaporan capaian KI nasional pada Desember 2025.
2. Mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Sinergi Nasional KI sebagai refleksi dan penyusunan arah kebijakan 2026.
3. Menyusun strategi kolaborasi daerah berbasis potensi lokal, terutama bagi provinsi dengan capaian KI yang masih rendah.
4. Mengoptimalkan dukungan DJKI Pusat terhadap Kanwil melalui bimbingan teknis, digitalisasi layanan, dan fasilitasi anggaran.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya terhadap langkah DJKI dalam mempercepat pelindungan KI di seluruh sektor, khususnya yang berkaitan dengan potensi daerah NTB.

“Kami di Kanwil Kemenkum NTB siap mendukung penuh kebijakan DJKI dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku UMKM, kami berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran KI di NTB, terutama produk-produk unggulan yang mencerminkan identitas dan keunikan daerah,” ujar Milawati. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *