Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dengan tema “Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia, Kesetaraan Gender, serta Peran Perempuan”, pada Selasa (21/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga didampingi Pokja Analis Hukum.
Berdasarkan data Simfoni PPA, terdapat sekitar 400 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menunjukkan bahwa perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 belum sepenuhnya terwujud. Karena itu, kegiatan FGD ini diharapkan dapat melahirkan solusi konkret, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong sinergi antar lembaga untuk menjaga martabat perempuan dan anak.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Dominika Jone, yang hadir mewakili Kepala BPHN, menegaskan pentingnya peran aktif Kementerian Hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap regulasi yang berkaitan dengan kelompok rentan.
Marciana mengungkapkan bahwa hingga 16 Oktober 2025 tercatat lebih dari 25.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan Provinsi Jawa Timur menempati posisi kedua tertinggi secara nasional setelah Jawa Barat. “Hukum harus menjadi obat dan solusi, bukan sekadar aturan. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran hak-hak warga negara, terutama bagi kelompok rentan,” tegasnya.
Dalam paparannya, Widya Oesman, Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Pokja, menjelaskan hasil analisis dan evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Analisis dilakukan dengan enam dimensi, mulai dari aspek Pancasila hingga efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Beberapa isu penting yang muncul antara lain kendala biaya visum et repertum, stigma pelaporan, paradigma penegakan hukum yang belum berpihak pada korban, serta meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online.
Selain itu, Amira Paripurna, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menyoroti pergeseran paradigma menuju Victim-Centered Approach dalam sistem hukum pidana. Menurutnya, pendekatan ini menempatkan korban sebagai subjek hukum dengan hak atas perlindungan, akses terhadap keadilan, dan pemulihan. “Keadilan restoratif penting diterapkan dengan menitikberatkan pada pemulihan korban dan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.
Sementara itu, Damang Anubowo, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surabaya, menyoroti tantangan teknis dan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang berbasis online. Ia menilai proses pembuktian ilmiah masih sulit dan mahal, sementara interpretasi antar aparat penegak hukum sering berbeda, yang berimbas pada lambatnya proses hukum.
Damang juga menyoroti penerapan restorative justice yang dinilai masih memunculkan kontroversi karena berpotensi menimbulkan trauma ulang bagi korban. “Penerapan keadilan restoratif harus memastikan fokus utama pada pemenuhan hak dan rasa aman korban, bukan sekadar mediasi atau pengalihan perkara,” tegasnya.
Melalui kegiatan FGD ini, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati berharap hasil analisis dan evaluasi hukum dapat menjadi dasar penguatan kebijakan yang lebih responsif terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender, memperkuat perlindungan hukum, dan membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkeadilan,” ujarnya dalam kesempatan terpisah. (*)