MATARAM – Penyitaan barang tanpa surat berita dilakukan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB dipersoalkan kuasa hukum I Wayan Raid dan Nurdin. Penyitaan dilakukan 20 Juni  2020.

Kuasa hukum, Dr. Irpan Suriadiata mengatakan, bahwa pihak reserce narkoba Polda NTB telah diduga merampas barang klienya. Pasalnya polisi dalam hal ini reserce narkoba menyita barang milik klien tanpa ada surat penyitaan dan berita acara penyitaan.

“Jadi Dirresnarkoba Polda NTB telah mengambil barang milik klien saya berupa mobil, motor dan beberapa barang lain tanpa ada surat penyitaan,” tegas Direktur Law Office Indonesia Society saat konferensi pers, Jumat (24/7/20).

Katanya, dari tanggal 20 Juni 2020 hingga sekarang, surat penyitaan maupun berita acara dikatakannya belum ada.

“Dari pengambilan sampai sekarang belum ada surat penyitaan dan berita acara, sudah kita layangkan surat namun belum ada respon dari Dirresnarkoba. Kata penyidik belum ada berita acara dan surat penyitaan hingga sekarang,” terangnya.

I Wayan Raid dan Nurdin dikatakan olehnya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus narkoba karena kliennya bukan menjadi saksi maupun tersangka kasus narkoba.

“Klien saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus narkoba. Bukan tersangka dan bukan saksi,” lanjutnya.

Tindakan reserce narkoba polda NTB yang mengambil barang tanpa berita acara dikatakannya telah melanggar KUHAP karena telah diatur mekanisme penyitaan barang.

“Tindakan mengambil barang tanpa berita acara penyitaan ini jelas melanggar hukum dalam hal ini adalah KUHAP yang telah mengatur tentang mekanisme penyitaan,” Terangnya,

Bahwa klien kami tersebut telah memberikan keterangan di kepolisian dan telah menunjukkan bukti bukti kepemilikan yang sah, kemudian kami juga sudah mengajukan permohonan agar barang itu dikembalikan akan tetapi sampai saat ini sama sekali tidak ada respon dari pihak Resnarkoba.

Kami juga telah meminta, kalau memang mau ditahan kenadaraan ini mana buatkan surat penyitaan biar sah tindakan yang dilakukan oleh penyidik dan jelas pertanggungjawaban atas keberadaan kendaraan tersebut, namun sampai saat ini kami tidak pernah diberikan berita acara sita, dan penyidik menjawab blm ada berita acara sita.

“Tapi jelas semua barang itu tidak ada berita acara sitanya. Sampai tadi kami minta tidak diberikan oleh penyidik karena belum ada. Sejak 20 Juni sampai sekarang itu berapa lama,”protesnya.

Irpan menegaskan, bahwa ia tetap mendukung penegakaan hukum akan tetapi tetap memperhatikan mekanisme dan aturan penegakan hukum.

“Bahwa kami tetap mendukung penegakan hukum, akan tetapi harus tetap memperhatikan mekanisme dan aturan dalam penegakan hukum itu, jangan semaunya sendiri dengan melanggar hukum. Tidak boleh ada penegakan hukum dengan melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

“Kami mohon kepada Kapolda NTB untuk bisa mengevaluasi dan melihat bagaimana kinerja jajarannya agar jangan sampai semangat penegakan hukum justru menjadi tempat pelanggaran hukum,” tegasnya.(r3)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *