Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (16/10).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai upaya memastikan setiap Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan substansi dan dampak implementatif bagi masyarakat.

“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap rancangan regulasi daerah benar-benar memiliki manfaat nyata dan sejalan dengan semangat Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak,” ujarnya.

Adapun empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam pemaparan hasil harmonisasi, tim perancang hukum menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya penyesuaian konsiderans, penambahan dasar hukum terkait pembentukan daerah, serta penyusunan ulang definisi dalam ketentuan umum agar lebih sistematis.

Tim memberikan saran untuk memperbaiki judul, menyempurnakan konsiderans, serta memperjelas istilah dan zona-zona berpotensi kebakaran agar lebih komprehensif.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari Kanwil Kemenkum NTB. “Masukan dari para perancang hukum ini sangat membantu kami dalam menyempurnakan draf Raperda, agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD, Sri Retnowati, turut menyoroti pentingnya pengaturan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di luar kawasan RTH agar memiliki efek hukum yang jelas.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian. Dari empat Raperda yang dibahas, dua Raperda yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara dua Raperda lainnya masih menunggu penetapan regulasi pendukungnya di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berdampak bagi masyarakat , sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak.” (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *