Mataram – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) menandatangani Nota Kesepakatan tentang kerja sama penyelenggaraan pelayanan hukum serta perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (15/10).

Penandatanganan dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, di Kantor Bupati Lombok Tengah. Kesepakatan ini akan berlaku selama tiga tahun dan menjadi pedoman kerja bagi kedua pihak dalam meningkatkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat Lombok Tengah.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi di berbagai bidang, antara lain Penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan penyuluhan, konsultasi, serta bantuan hukum bagi masyarakat. Pengembangan dan optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah. Pelayanan administrasi hukum umum. Pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, termasuk layanan yang ramah dan aksesibel bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menyiapkan administrasi, pendanaan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan kerja sama ini.

Sementara itu, Mila selaku Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam memberikan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terkait pembentukan produk hukum daerah, pengembangan JDIH, hingga pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat fondasi hukum di daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Seluruh kegiatan akan dilaksanakan sesuai kewenangan dan kemampuan masing-masing pihak dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *