Lombok Barat — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online dengan tema “Pemanfaatan Layanan AHU Online di Era Transformasi Digital” di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada Selasa (14/10).
Kepala Desa Sembung, H. Ali Abdul Syahid, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia mengaku awalnya belum memahami secara menyeluruh layanan-layanan yang berada di bawah Direktorat Jenderal AHU. Namun melalui pembinaan dan arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah, dirinya memperoleh pemahaman komprehensif mengenai layanan AHU, termasuk isu-isu kewarganegaraan ganda.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung ke masyarakat desa agar informasi mengenai layanan AHU dapat tersampaikan secara lebih merata. Pendekatan lapangan dinilai lebih efektif dibandingkan sosialisasi konvensional di kantor, karena memungkinkan masyarakat umum memperoleh penjelasan langsung dari narasumber.
Materi diseminasi mencakup beragam layanan AHU Online seperti Perseroan Perorangan, Apostille, Kewarganegaraan, Fidusia, serta layanan Notaris. Kepala Kanwil juga menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana pengaduan masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum, termasuk kasus kewarganegaraan dalam perkawinan campuran.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang AHU, Puri Adriatik Chasanova, yang menjelaskan secara rinci manfaat, biaya, serta persyaratan layanan AHU Online. Ia juga menyoroti pentingnya legalitas badan usaha bagi pelaku UMKM untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sementara itu, materi kedua dibawakan oleh Heru Iswandi, yang fokus menjelaskan tata cara pembuatan akun, pendaftaran, perubahan, dan pembubaran Perseroan Perorangan melalui sistem AHU Online. Penjelasan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat mengurus legalitas usaha secara mandiri dan cepat.
Diharapkan diseminasi ini tidak hanya menjadi sarana informasi, tetapi juga langkah awal dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan AHU Online di wilayah, khususnya untuk memperkuat literasi hukum masyarakat. (*)