Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati menerima kunjungan kerja dari Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan Litigasi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Fiqi Nana Kania beserta jajaran pada, Rabu, (8/10).

‎Bertempat di ruang kerja Kakanwil, Fiqi Nana Kania menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan salah satu rangkaian koordinasi dan audiensi tentang reformasi regulasi dalam rangka peningkatan kualitas, efektivitas dan efisiensi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, investasi dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi NTB.

‎”Mengingat wilayah NTB merupakan salah satu destinasi wisata internasional yg dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga nantinya diharapkan regulasi yang baik dan berkualitas di daerah dapat meningkatkan investasi,” ujar Fiqi Nana Kania.

‎Milawati mengucapkan terima kasih atas kunjungan Fiqi Nana Kania beserta jajaran. Ia berharap audiensi ini dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dengan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi di daerah.

‎”Melalui audiensi ini, Deputi Bidang Hukum dan tim mampu mengakomodir kondisi di daerah khususnya dalam bidang pembentukan regulasi dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yg ada di daerah mulai dari keterlibatan Perancang PUU dalam semua tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan dan pembahasan serta peran serta kepala daerah atau pimpinan di daerah dalam setiap rapat pengharmonisasian,” harap Mila.

‎Sementara itu, Suyanto Edi Wibowo, Koordinator Perancang Peraturan Perundangan-undangan mengatakan Kanwil Kemenkum NTB memiliki peran penting dalam pembentukan regulasi di daerah.

‎Suyanto Edi Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini, Kanwil Kemenkum NTB memiliki 17 orang tenaga Perancang Peraturan Perundangan-undangan dengan wilayah kerja provinsi dan 10 kabupaten/kota. Sampai tanggal 6 Oktober 2025, Kanwil Kemenkum NTB telah menerima sebanyak 217 permohonan pengharmonisan produk hukum daerah.

‎Dengan adanya audiensi ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkum NTB dengan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi di daerah. Selain itu, audiensi ini juga dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada di daerah dalam bidang pembentukan regulasi. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *