MATARAM– Dukungan agar DPRD NTB menggunakan hak politiknya dalam menyikapi persoalan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB 2025 senilai Rp 500 miliar lebih dan kini tersisa Rp 16,4 miliar di APBD Perubahan oleh Pemprov NTB, direspon banyak pihak, tidak terkecuali pengamat hukum NTB.
M. Ihwan alias Iwan Slank, menegaskan dirinya sepakat manakala dana BTT tersebut dilakukan penelusuran.
“Publik perlu tahu kemana penggunaan dana Rp 484 miliar lebih itu. Dan DPRD adalah wakil rakyat, maka kita setuju jika mereka menggunakan hak politiknya,” tegasnya Senin (6/10) seperti rilis diterima media ini.
Menurut Iwan Slank, penelurusan dana BTT melalui hak politik DPRD NTB dimaksudkan, agar semua bisa transparan, baik dari sisi regulasi yang dijadikan sandaran maupun penggunaannya.
Menurutnya, jika klaim dana BTT untuk membayar hutang daerah, maka hal itu harud dijelaskan ke DPRD.
“Ini, aneh yang menjelaskan adalah Kepala BPKAD NTB. Sementara yang menggesar dana itu, kabarnya adalah tim transisi. Jadi, ini harus dijelaskan, apa benar semua prosedur dan mekanisme yang digunakan. Maka, wajib itu dijelaskan, sehingga tidak menimbulkan bias informasi dan kesimpang siuran,” jelas Iwan Slank.
Ia menegaskan, penggunaan hak politik DPRD, adalah bentuk kontrol dalam menjaga bocornya keuangan daerah.
Terlebih, Provinsi NTB saat ini, kondisinya, tidak baik baik saja. Mulai dari sisi ekonomi keuangan. (jho)