MATARAM – Tim Pokja Riset Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB yang dipimpin Koordinator Pokja, Iskandar Sukmana melakukan pendataan awal riset terkait fenomena Joki Cilik di Provinsi NTB.
Langkah ini diwujudkan melalui diskusi bersama jajaran Pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) Kabupaten Sumbawa, yang diwakili langsung oleh Ketua PORDASI Kabupaten Sumbawa, H. Jabir.
Riset mengenai Joki Cilik dilakukan dalam konteks polemik dan upaya regulasi terhadap tradisi pacuan kuda (pacoa jara) di Pulau Sumbawa. Penelitian ini bertujuan mengumpulkan data dan masukan untuk merumuskan kebijakan, standar, maupun peraturan terkait joki cilik, khususnya menyangkut aspek keselamatan, batasan usia, serta perlindungan anak, sesuai regulasi PORDASI.
Sebagai lembaga riset daerah, BRIDA memiliki peran strategis dalam melakukan penelitian berbasis data dan ilmiah, termasuk dalam isu sosial budaya, guna mendukung perumusan kebijakan di tingkat Provinsi NTB.
Sementara itu, PORDASI Kabupaten Sumbawa sebagai induk organisasi olahraga berkuda di daerah, menjadi pemangku kepentingan utama yang memiliki data, pengalaman, dan otoritas regulasi terkait pacuan kuda dan para jokinya. Diskusi dengan mereka menjadi bagian penting untuk memahami kondisi lapangan sekaligus mencari solusi konstruktif.
Dalam pertemuan tersebut, PORDASI Kabupaten Sumbawa juga menyampaikan beberapa agenda, di antaranya:
– Rencana Lomba Pacuan Kuda pada bulan Oktober 2025 mendatang yang akan melibatkan joki cilik se-NTB dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
– Program kerja revitalisasi Lapangan Pacuan Kuda di Kabupaten Sumbawa, termasuk melengkapi sarana dan prasarana agar layak digunakan untuk latihan maupun kejuaraan pacuan kuda.
Melalui riset ini, diharapkan lahir kebijakan yang berkeadilan, melindungi anak, serta tetap menghormati tradisi pacuan kuda sebagai bagian dari budaya masyarakat Sumbawa. (jho)