KLU—Pemerintah Daerah saat ini belum memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap aset pelabuhan Teluk Nara. Pasalnya, kawasan tersebut masih menjadi aset pemerintah pusat.
Sementara itu, pemerintah daerah punya mimpi untuk memaksimalkan keberadaan terminal dan pelabuhan Teluk Nara dengan merencanakan perluasan lahan untuk pembangunan fasilitas penunjang, yang mana saat ini pemerintah sedang mempersiapkan anggaran miliaran rupiah untuk pembebasan lahan di sekitar pelabuhan.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara, Parihin saat meninjau lokasi pelabuhan bersama jajaran komisi I DPRD Lombok Utara, Rabu (27/8), menyampaikan Pelabuhan Teluk Nara sejatinya akan dilakukan pengembangan ke depan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Lombok Utara. Dalam master plan atau planing support sistem (PSS) sudah disiapkan RAB untuk pengemban pelabuhan sebesar Rp 211 miliar yang nantinya diperuntukan untuk pembangunan ampitiater, kantor terpadu, tempat UMKM dan fasilitas pendukung lainnya, apa yang menjadi rencana ini pun kata Parihin mendapat respon positif pemerintah pusat.
“Oleh karena itu sekarang ini kita merencanakan untuk pembebasan lahan di sekitar dalam rangka perluasan,” ungkapnya.
Dimana di lahan kiri kanan area terminal yang ada saat ini kata Parihin bakal dibebaskan lahannya untuk dimanfaatkan pembangunan fasilitas dan tempat parkir kendaraan wisatawan.
“Pusat sudah memberikan lampu hijau untuk rencana ini, namun diminta kita untuk membebaskan lahan,” bebernya.
Parihin membeberkan untuk lahan yang ada milik pemerintah saat ini baru 1,3 hektare, pihaknya berasumsi kebutuhan lahan untuk perluasan 5 hingga 6 hektare.
Namun demikian status terminal Teluk Nara saat ini masih belum menjadi aset milik pemerintah daerah termasuk dermaganya, Namun merupakan aset pemerintah pusat yakni kementerian desa. Oleh karena itu kata Parihin upaya lobi dalam rangka meminta pusat menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah terus dilakukan.
“Sudah kita dijanjikan untuk dihibahkan ke daerah paling cepat September ini, tapi kami optimis tahun ini sudah clear,” ungkapnya.
Persoalan aset ini jelasnya menjadi penghambat bagi pemerintah daerah untuk menarik retribusi dipelabuhan Teluk Nara, sehingga keberadaanya saat ini belum menguntungkan pemerintah dari sisi pendapatan.
“Kita hanya diberikan izin operasional saja, jadi tidak boleh menarik retribusi apapun,” cetusnya.
Ke depan jika aset tersebut diserahkan maka nantinya pelabuhan Teluk Nara bisa menjadi pelabuhan khusus atau juga menjadi pelabuhan transit.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, I Made Kariase saat turun menuju lokasi menyampaikan sebelum dilakukan pembelian lahan, pihaknya dilegislatif ingin memastikan status pelabuhan Teluk Nara kedepan, kapan pemerintah pusat menyerahkan aset itu.
“Pelabuhan ini masih dalam aset pusat, jadi kami sudah tanyakan ke Dinas Perhubungan kapan dipastikan diserahkan ke daerah, sehingga nanti pengelolaannya dapat maksimal,” ungkapnya.
Sejatinya kata Kariase pihaknya di legislatif pada posisi mendukung apa yang menjadi rencana pemerintah untuk pembelian lahan, dimana dalam KUA-PPAS Murni 2026 telah masuk usulan pembelian lahan dengan anggaran awal sebesar Rp 3,6 miliar.
“Sejatinya kita mendukung untuk pembelian lahan ini dengan harapan kedepan pengelolaannya dapat dimaksimalkan. Pemda sudah saatnya harus memiliki pelabuhan sendiri,” ungkapnya.
Dengan diberikannya pengelolaan pelabuhan Teluk Nara ini sejumlah sektor sejatinya dapat ditarik dalam rangka untuk meningkatkan PAD. Karena pelabuhan ini banyak digunakan oleh wisatawan untuk penyebrangan menuju tiga Gili menggunakan speed boat yang ada di pelabuhan tersebut.(dhe)