Murdani. (Ist/Radar Mandalika)

LOTENG – Komisi II DPRD Lombok Tengah (Loteng) mendorong agar Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Loteng memberikan solusi untuk persoalan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di wilayah Loteng.

Hal itu ditekankan, agar jumlah tunggakan PBB2P di wilayah Loteng ini tidak meningkat setiap tahunnya. Buktinya, jumlah tunggakan PBB2P sekarang ini sudah mencapai puluhan miliar.

“Ini riil dan nyata, sehingga perlu adanya penjelasan dari Bappenda,” tegas Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani, kemarin.

Ia menjelaskan, Bappenda Loteng harus segera bertindak untuk memberikan solusi terbaik, termasuk memutihkan besaran tunggakan tersebut.

“Ya kalau mau diputihkan silakan, tapi kan harus ada dasar pemutihan ini,” tambah politisi partai NasDem ini.

Minimnya pembayaran PBB-P2 di Loteng, menurutnya tidak hanya petugas yang lalai. Melainkan, kepemilikan lahan orang dulu atas surat-surat atau sertifikat lahannya tidak diketahui keberadaannya.

“Banyak kejadian, nama-nama yang naik di PBB-P2 itu masih pakai nama orang atau penjual terdahulu. Dan kondisinya sudah terpecah-pecah karena bagi waris dan sebagainya,” bebernya.

Sehingga, lanjut Murdani, akan berdampak pada kepemilikan saat ini, yang enggan membayar karena sudah bertahun-tahun lamanya memang tidak membayar.

“Mana mau mereka bayar karena baru punya lahan itu dan sebagainya,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Loteng HM Lalu Firman Wijaya menyatakan, pemerintah daerah saat ini sedang melakukan penyesuaian data terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) sesuai dengan rekomendasi BPK.

“NJOP harus disesuaikan karena adanya rekomendasi dari BPK untuk menyesuaikan data objek pajak, terutama pada objek yang telah berubah seperti lahan kosong yang kini memiliki bangunan ruko,” ungkapnya.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meski saat ini Pemda Loteng belum ada rencana untuk menaikkan tarif pajak tersebut.

“Kondisi objek pajak dapat berubah seiring waktu, misalnya lahan kosong yang kemudian menjadi ruko, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi aktual untuk memastikan pajak yang dibayarkan sesuai aturan,” ucapnya.

Terpisah Bupati Loteng, HL Pathul Bahri menyatakan, jika terjadi kenaikan untuk PBB-P2 di wilayah Loteng harus dimusyawarahkan terlebih dahulu.

Pasalnya, dalam menentukan kenaikan PBB-P2 yang merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah, tetap harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan melibatkan partisipasi publik dalam prosesnya.

“Jadi kita harus musyawarahkan dulu semua elemen terkait. Karena jika ada kenaikan pasti bakal berdampak pada masyarakat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu lanjutnya pemerintah daerah, sebelum menaikkan tarif PBB-P2, wajib mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Loteng yang kebanyakan mereka adalah petani.

“Ini penting menjadi pertimbangan kita. Jangan hanya ingin menaikkan tapi tidak melihat dampak yang terjadi pada masyarakat,” tuturnya.

Ia mengaku, memang disisi lain kebutuhan akan anggaran untuk membangun di Loteng dari segala sisi itu membutuhkan anggaran besar. Sehingga, kedepanya kenaikan PBB-P2 bakal menjadi pemikiran bersama. Namun kenaikan itu bakal dipilah dari jumlah tanah masyarakat.

“Itu baru hanya wacana saja. Karena kita belum duduk bersama untuk membahas soal PBB-P2,” imbuhnya.(jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *